Lappung – Terlibat narkoba, 1 perempuan dan 2 pria diciduk Polres Pesawaran, pada Senin, 10 April 2023.
Satresnarkoba Polres Pesawaran berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca juga : Gerebek Rumah kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap 2 Pelaku
Ketiga tersangka tersebut adalah AS (34) warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan.
Lalu, IP (32) warga Desa Candimas, Tegineneng, Pesawaran dan AR (41) warga Tanjung Seneng, Bandarlampung.
Kasat Narkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo membenarkan soal penangkapan ketiga pelaku ini.
Widodo menjelaskan, penangkapan bermula dari tersangka AS (34) di jalan Desa Negeri Sakti, Gedongtataan, Pesawaran.
“Saat itu petugas menemukan narkotika jenis sabu dari AS,” ungkapnya, Rabu, 12 April 2023.
Usai dilakukan pengembangan, lanjutnya, pelaku AS mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka IP (32) yang merupakan seorang wanita.
Baca juga : Seorang Pemuda Diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran, Tertangkap Tangan Buang Sabu
“Setelah mendapat informasi, tim langsung bergerak menuju lokasi yang ditunjuk oleh tersangka AS,” kata dia.
“Usai IP tertangkap, didapati di lokasi yang sama adanya tersangka lain yaitu AR (41) yang sedang bersama tersangka IP,” jelasnya.
Terlibat narkoba, 1 perempuan dan 2 pria diciduk Polres Pesawaran
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 18 bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 5.14 gram, 10 butir tablet ekstasi seberat bruto 5.04 gram.
Lalu, timbangan digital, 1 handphone, dan uang tunai Rp170 ribu.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 atau Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Iptu Widodo Prasojo menjelaskan, bahwa sabu menjadi narkoba yang paling banyak digunakan masyarakat.
Baca juga : Simpan Narkoba Dalam Kotak Rokok, Pemuda Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi
Menurutnya, sabu memiliki dampak yang sangat merugikan kesehatan dan kehidupan seseorang.
Selain itu, sabu dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, jantung, dan organ tubuh lainnya.
“Penggunaan sabu juga dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan paranoia,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” kata dia.
Ia juga menegaskan, bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tandasnya.
Baca juga : Polsek Panjang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Lampung Timur, Sita 30 Paket Sabu





Lappung Media Network