Lappung – Gerebek rumah kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tangkap 2 pelaku, pada Selasa, 4 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB.
Rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan sabu, digerebek petugas Satresnarkoba Polres Tulang Bawang.
Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam di Seputih Banyak, Belasan Sepeda Motor Ditinggal Kabur
Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil menangkap 2 orang pelaku.
Keduanya berinisial FR (38), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang.
Lalu, AI (30), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Indraloka Jaya, Way Kenanga, Tulangbawang Barat.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyebut para pelaku dibekuk disebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga.
“Di sana berhasil ditangkap 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Aris, Minggu, 9 April 2023.
Selain berhasil menangkap dua orang pelaku, lanjut Aris, petugas juga berhasil menyita barang bukti.
Baca juga : Polres Lampung Timur Gerebek Rumah Pemilik Sabu, 1 Pelaku Ditangkap
Di antaranya, plastik klip berisi sabu dengan berat 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone.
Aris menyebut, pengungkapan penyalahgunaan sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kampung Tunggal Warga.
Informasi yang didapat, bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya.
Gerebek rumah kontrakan, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang tangkap 2 pelaku
“Dari dalam rumah berhasil ditangkap 2 orang pelaku dan narkotika jenis sabu,” ujar dia lagi.
Baca juga : Asyik Pesta Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Menggala Digerebek Polisi
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tegas dia.
Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Keduanya akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Baca juga : Pesta Sabu di Bengkel, 2 Pria di Tulangbawang Tengah Digerebek Polisi





Lappung Media Network