Lappung – Pemuda asal Tanah Miring Lampura ditangkap polisi, kedapatan bawa 0,16 gram sabu, pada Senin, 10 April 2023, sekitar pukul 20.30 WIB.
Seorang pemuda asal Tanah Miring, Lampung Utara (Lampura) terpaksa berurusan dengan petugas kepolisian.
Baca juga : Sopir dan Kernet Truk Ditangkap Polsek Panjang, Bawa Sabu di Eks Lokalisasi
Ia ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu.
Pelaku berinisial MT (22) diketahui warga Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampura.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, membenarkan soal penangkapan tersebut.
“MT kami tangkap saat sedang berada di lingkungan Gunung Sakti, Menggala Selatan, Menggala, Tulang Bawang,” jelasnya, Minggu, 16 April 2023.
Lanjutnya, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti.
Yakni, plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,16 gram, yang disimpan di dalam kantong saku baju.
Baca juga : Bawa Sabu, Remaja 17 Tahun Asal Pringsewu Diciduk Polisi
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap pemuda asal Tanah Miring itu, merupakan hasil penyelidikan di Kelurahan Menggala Selatan.
“Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Saat petugas tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pemuda dengan gerak-gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan.
Pemuda asal Tanah Miring Lampura ditangkap polisi, kedapatan bawa 0,16 gram sabu
“Hasilnya, ditemukan sabu yang disimpan oleh pelaku di dalam kantong saku bajunya,” papar dia.
Aris menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.
Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
MT, sambung Aris, terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
AKP Aris Satrio Sujatmiko menjelaskan, bahwa sabu menjadi narkoba yang paling banyak digunakan masyarakat.
Baca juga : Bawa Sabu, Sopir Truk Lintas Pulau Diamankan Polres Lampung Tengah
Menurutnya, sabu memiliki dampak yang sangat merugikan kesehatan dan kehidupan seseorang.
Selain itu, sabu dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, jantung, dan organ tubuh lainnya.
“Penggunaan sabu juga dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan paranoia,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” kata dia.
Ia juga menegaskan, bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tandasnya.
Baca juga : Polres Pesawaran Tangkap Pemuda Bawa Sabu





Lappung Media Network