Lappung – Asyik Nongkrong di cafe, bandar narkoba diciduk Polres Tulang Bawang, pada Jumat, 5 Mei 2023, sekira pukul 19.30 WIB.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu.
Baca juga : Tangkap Bandar Narkoba Asal Mesuji, Polres Tulang Bawang Sita Puluhan Butir Pil Ekstasi dan Sabu
Bandar narkoba yang ditangkap ini seorang pria berinisial AA (35).
Pelaku merupakan warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyebut, bandar sabu itu ditangkap pada Jumat, 5 Mei 2023.
“Ia kami amankan saat sedang berada di sebuah cafe di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Banjar Agung, Tulang Bawang,” ujarnya, Sabtu, 6 Mei 2023.
Dari tangan bandar sabu tersebut, lanjut Aris, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 2 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 9,77 gram dan bungkus plastik bekas masker.
Menurutnya, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
Informasi yang didapat bahwa ada seorang pria yang sedang membawa sabu di sebuah cafe yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya.
Asyik nongkrong di cafe, bandar narkoba diciduk Polres Tulang Bawang
Saat petugas tiba di sana, lanjut Aris, ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
“Saat digeledah ditemukan badan dan ditemukan sabu dengan jumlah lumayan banyak,” papar dia.
Dia menambahkan, bandar sabu yang telah ditangkap tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Baca juga : Miliki Sabu 16 Plastik Klip Seberat 2,78 Gram, Bandar Narkoba Asal Kampung Bujung Tenuk Ditangkap Polisi
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancamannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3.
Imbauan Polres Tulang Bawang
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengaku akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi korban dari peredaran narkoba.
“Mari bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara melaporkan kegiatan peredaran narkoba kepada pihak yang berwajib,” kata dia.
“Juga menjauhi lingkungan yang berpotensi menjadi sarang peredaran narkoba,” ujar dia lagi.
Dengan adanya sanksi tegas yang diberikan oleh polisi, diharapkan dapat meminimalisir peredaran narkoba di masyarakat.
Namun, upaya memberantas narkoba tidak dapat dilakukan oleh polisi sendiri.
Maka dari itu diperlukan dukungan dan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dari bahaya narkoba.
Baca juga : Hendak Transaksi Dilingkungan Bugis, Bandar Narkoba Asal Kelurahan Menggala Kota Ditangkap





Lappung Media Network