Lappung – Akhir pelarian Kades Braja Sakti Lampung Timur, mark up anggaran dana desa hingga kabur ke Kalteng.
Pelarian mantan kepala Desa (Kades) Braja Sakti, Way Jepara, Lampung Timur, berinisial ES (49) akhirnya terhenti.
Baca juga : Buronan Korupsi Dana Desa Braja Sakti Tertangkap, 4 Bulan Sembunyi di Kalteng
Ia berhasil tertangkap tim unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur, pada Senin, 8 Mei 2023, di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
ES ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang diprediksi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp155 juta lebih.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, dalam konferensi pers, pada Jumat, 12 Mei 2023.
Rizal menerangkan bahwa mantan Oknum Kepala Desa Braja Sakti, Kecamatan Way Jepara tersebut berinisial ES (49).
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2019 lalu.
“Nilai kerugian negara mencapai Rp155 juta lebih,” jelas Rizal.
Perbuatan jahat tersebut, sambungnya, dilakukan tersangka dengan beberapa cara.
Di antaranya, memalsukan nota pembayaran, mark up harga, serta jumlah material bangunan.
Pihak Satreskrim Polres Lampung Timur, yang menindaklanjuti persoalan hukum tersebut sejak tahun 2020 lalu, sempat mengalami kendala.
“Tersangka ini ternyata tahu jadi buruan petugas dan melarikan diri,” kata dia.
Rizal melanjutkan, pada Senin, 8 Mei 2023, akhirnya tim unit Tipikor Satreskrim Polres Lampung Timur berhasil menangkap tersangka.
Akhir pelarian Kades Braja Sakti Lampung Timur, mark up anggaran hingga kabur ke Kalteng
“ES saat itu berada di Kota Waringin Timur, Kalimantan Tengah,” terangnya.
Baca juga : Kantor BPN Lampung Timur Digeledah Terkait Perkara Korupsi Bendungan Margatiga
Untuk melengkapi berkas penyelidikan, petugas juga telah mengamankan sejumlah dokumen keuangan dana Desa Braja Sakti tahun 2019.
“Kami juga mengamankan SK Bupati Lampung Timur tentang pengangkatan ES sebagai kepala Desa Braja Sakti, Way Jepara,” jelas Rizal.
Imbauan Polisi Soal Dana Desa
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, berharap agar kepala desa tidak melakukan tindakan korupsi dalam pengelolaan dana desa.
Rizal menjelaskan, bahwa dana desa merupakan sumber keuangan yang penting bagi masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Baca juga : Tersangka Kasus Korupsi Mantan Kepala Desa Diserahkan ke Kejari Lampung Selatan
Oleh karena itu, pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan baik dan tidak boleh ada tindakan korupsi.
“Dana tersebut harus digunakan untuk kepentingan masyarakat dan tidak untuk kepentingan pribadi,” ujar Rizal.
Rizal mengatakan, bahwa polisi akan menindak tegas setiap kasus korupsi dana desa yang terungkap.
Hal ini sebagai upaya untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi agar tidak melakukan tindakan serupa di kemudian hari.
“Pelaku korupsi akan dikenai sanksi pidana yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas dia.
Kepolisian pun berharap, masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pengelolaan dana desa di desanya masing-masing.
Masyarakat, sambungnya, dapat melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan adanya tindakan korupsi.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan pengelolaan dana desa di desanya masing-masing,” ungkapnya.
Baca juga : Penyetopan Penyidikan Kasus Korupsi di Lampung Didorong Untuk Dipraperadilankan





Lappung Media Network