Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » ADPMET: Salah Paham Regulasi Picu Kriminalisasi BUMD Migas

    ADPMET: Salah Paham Regulasi Picu Kriminalisasi BUMD Migas

    Irjen by Irjen
    12/12/2024
    in Saburai
    ADPMET: Salah Paham Regulasi Picu Kriminalisasi BUMD Migas

    Logo ADPMET. Foto: Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – ADPMET soal salah paham regulasi picu kriminalisasi BUMD Migas.

    Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya dugaan korupsi yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas pengelola Participating Interest (PI) 10 persen.

    Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB

    Salah pemahaman terhadap regulasi disebut menjadi salah satu pemicu kriminalisasi BUMD yang justru bertujuan meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas.

    Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ADPMET yang digelar di Kuta, Bali, pada 4-6 Desember 2024.

    Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari 88 daerah penghasil migas dan 70 BUMD Migas anggota ADPMET.

    Para peserta menyuarakan keresahan terkait ancaman kasus hukum yang kerap membayangi upaya pengelolaan PI 10 persen.

    Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menegaskan bahwa dana PI 10 persen bukanlah dana bagi hasil migas yang langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    “PI 10 persen adalah bentuk partisipasi daerah dalam bisnis migas yang memiliki risiko, bukan sekadar keuntungan yang diterima tanpa upaya,” ujarnya, dilansir Rabu, 11 Desember 2024.

    Peran Penting PI 10 Persen

    ADPMET menjelaskan bahwa PI 10 persen bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memberikan transparansi data produksi migas.

    Serta mendorong alih pengetahuan teknologi dan bisnis kepada sumber daya manusia lokal.

    Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB

    Melalui PI, daerah diharapkan bisa lebih mandiri dalam pengelolaan energi dan memperoleh pendapatan dari dividen BUMD yang dikelola secara profesional.

    Namun, proses pengelolaan PI 10 persen bukan tanpa risiko.

    BUMD pengelola PI menghadapi tantangan seperti penurunan produksi migas, peningkatan biaya operasional, hingga kewajiban pajak yang harus dibayar di muka.

    “BUMD bukan pemain pasif, mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran operasional migas dan menjalankan tanggung jawab sosial lingkungan,” tambah Andang.

    Salah Tafsir Regulasi Hambat Proses

    Menurut ADPMET, dugaan korupsi yang kerap muncul berakar dari ketidakpahaman sebagian pihak terhadap regulasi yang mengatur BUMD dan pengelolaan PI.

    Regulasi seperti Peraturan Pemerintah Non54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Penawaran PI 10 persen sering ditafsirkan keliru.

    “Banyak yang mengira dana hasil pengelolaan PI bisa langsung disetorkan ke kas daerah.

    “Padahal, sesuai aturan, dividen BUMD hanya bisa disalurkan ke PAD setelah melalui proses RUPS,” tegas Andang.

    Akibat kesalahpahaman ini, proses pengalihan PI 10 persen di sejumlah daerah terhambat.

    Dari 78 wilayah kerja migas yang berhak mendapatkan PI 10 persen, baru 9 wilayah yang berhasil menyelesaikan prosesnya dalam delapan tahun terakhir.

    Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB

    Hal ini dinilai mengendurkan semangat BUMD untuk mempercepat pengelolaan PI.

    ADPMET: Salah Paham Regulasi Picu Kriminalisasi BUMD Migas

    Untuk mengatasi persoalan ini, ADPMET mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk duduk bersama dan mengklarifikasi regulasi terkait BUMD Migas dan PI 10 persen.

    “Sebelum ada proses hukum, lebih baik ada pemahaman yang utuh terhadap aturan. Ini demi kepentingan daerah dan keberlanjutan bisnis migas,” kata Andang.

    ADPMET berharap langkah ini bisa mencegah kriminalisasi yang tidak berdasar, sekaligus memastikan BUMD Migas dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi daerah penghasil migas.

    “Pengelolaan PI 10 persen adalah hak daerah yang harus didukung, bukan dicurigai,” pungkas Andang.

    Baca juga : DPP Pematank Bongkar Dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama

    Tags: ADPMETAndang BachtiarDana MigasDana PartisipasiDana PIKorupsi di BUMDKorupsi LampungLampung Energi BerjayaPT LEBSekretaris Jenderal ADPMET
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polres Lamtim Sabet 2 Penghargaan di Rakernis Fungsi Lalu Lintas 2024

    Next Post

    Mulai Hari Ini, Tiket KA Kualastabas untuk Libur Nataru Resmi Tersedia

    Related Posts

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini
    Saburai

    Tolong Sebarkan! RSUD Bob Bazar Cari Keluarga Jenazah Perempuan Berciri Khusus Ini

    19/02/2026
    Raih Skor 93,15, Tata Kelola Pengadaan Lamsel Terbaik se-Lampung
    Saburai

    Raih Skor 93,15, Tata Kelola Pengadaan Lamsel Terbaik se-Lampung

    24/01/2026
    Puting Beliung Terjang Kalianda, 7 Rumah di Lubuk Lestari Rusak
    Saburai

    Puting Beliung Terjang Kalianda, 7 Rumah di Lubuk Lestari Rusak

    20/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved