Lappung – ADPMET soal salah paham regulasi picu kriminalisasi BUMD Migas.
Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyampaikan keprihatinan mendalam terkait maraknya dugaan korupsi yang menjerat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Migas pengelola Participating Interest (PI) 10 persen.
Baca juga : Korupsi Dana Migas? Uang Miliaran Disita dari Bos PT LEB
Salah pemahaman terhadap regulasi disebut menjadi salah satu pemicu kriminalisasi BUMD yang justru bertujuan meningkatkan kesejahteraan daerah penghasil migas.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) ADPMET yang digelar di Kuta, Bali, pada 4-6 Desember 2024.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan dari 88 daerah penghasil migas dan 70 BUMD Migas anggota ADPMET.
Para peserta menyuarakan keresahan terkait ancaman kasus hukum yang kerap membayangi upaya pengelolaan PI 10 persen.
Sekretaris Jenderal ADPMET, Andang Bachtiar, menegaskan bahwa dana PI 10 persen bukanlah dana bagi hasil migas yang langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PI 10 persen adalah bentuk partisipasi daerah dalam bisnis migas yang memiliki risiko, bukan sekadar keuntungan yang diterima tanpa upaya,” ujarnya, dilansir Rabu, 11 Desember 2024.
Peran Penting PI 10 Persen
ADPMET menjelaskan bahwa PI 10 persen bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memberikan transparansi data produksi migas.
Serta mendorong alih pengetahuan teknologi dan bisnis kepada sumber daya manusia lokal.
Baca juga : Dukung Kejati Lampung, Pematank: Jangan Ragu Usut Dugaan Korupsi PT LEB
Melalui PI, daerah diharapkan bisa lebih mandiri dalam pengelolaan energi dan memperoleh pendapatan dari dividen BUMD yang dikelola secara profesional.
Namun, proses pengelolaan PI 10 persen bukan tanpa risiko.
BUMD pengelola PI menghadapi tantangan seperti penurunan produksi migas, peningkatan biaya operasional, hingga kewajiban pajak yang harus dibayar di muka.
“BUMD bukan pemain pasif, mereka memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran operasional migas dan menjalankan tanggung jawab sosial lingkungan,” tambah Andang.
Salah Tafsir Regulasi Hambat Proses
Menurut ADPMET, dugaan korupsi yang kerap muncul berakar dari ketidakpahaman sebagian pihak terhadap regulasi yang mengatur BUMD dan pengelolaan PI.
Regulasi seperti Peraturan Pemerintah Non54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Peraturan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Penawaran PI 10 persen sering ditafsirkan keliru.
“Banyak yang mengira dana hasil pengelolaan PI bisa langsung disetorkan ke kas daerah.
“Padahal, sesuai aturan, dividen BUMD hanya bisa disalurkan ke PAD setelah melalui proses RUPS,” tegas Andang.
Akibat kesalahpahaman ini, proses pengalihan PI 10 persen di sejumlah daerah terhambat.
Dari 78 wilayah kerja migas yang berhak mendapatkan PI 10 persen, baru 9 wilayah yang berhasil menyelesaikan prosesnya dalam delapan tahun terakhir.
Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB
Hal ini dinilai mengendurkan semangat BUMD untuk mempercepat pengelolaan PI.
ADPMET: Salah Paham Regulasi Picu Kriminalisasi BUMD Migas
Untuk mengatasi persoalan ini, ADPMET mengajak seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk duduk bersama dan mengklarifikasi regulasi terkait BUMD Migas dan PI 10 persen.
“Sebelum ada proses hukum, lebih baik ada pemahaman yang utuh terhadap aturan. Ini demi kepentingan daerah dan keberlanjutan bisnis migas,” kata Andang.
ADPMET berharap langkah ini bisa mencegah kriminalisasi yang tidak berdasar, sekaligus memastikan BUMD Migas dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi daerah penghasil migas.
“Pengelolaan PI 10 persen adalah hak daerah yang harus didukung, bukan dicurigai,” pungkas Andang.
Baca juga : DPP Pematank Bongkar Dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama





Lappung Media Network