Pembatasan akses Silon dan pembatasan personel dan durasi pengawasan, ditegaskan Totok, bukan pelanggaran administrasi melainkan persoalan etika.
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk mengadukan ke DKPP.
Akibat pembatasan tersebut, sambung dia, mulai dari tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, Bawaslu dicap ‘tukang’ meminta dan mencari data.
Lebih dari itu, Bawaslu disebut dengan pembuat rusuh.
Baca juga : KMSIP Kritisi Kebijakan Bawaslu
Mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur ini menegaskan pihaknya bisa melakukan tugas pengawasan lebih jauh jika diberikan akses Silon.
Terutama dalam pencegahan, seperti tercantum dalam Pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Sehingga kita bisa melakukan pencegahan secara patut,” tegasnya.
Meski diberikan akses Silon, namun hanya sebatas nomor urut, foto calon, daerah pemilihan, dan surat keterangan tidak berstatus narapidana.
Bagi Totok, data tersebut dikategorikan mentah dan tidak cukup untuk melakukan pengawasan.
“Itu data mentah, kita juga butuh akses syarat-syarat calon lainnya sehingga bisa maksimal melakukan pengawasan dan pencegahan,” tegasnya.
Sedangkan, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, mengatakan Bawaslu telah memberikan surat sebanyak 4 kali untuk memberikan akses Silon secara seluruh.
“Bawaslu sudah 4 kali bersurat secara resmi dan nonresmi untuk meminta akses Silon secara penuh tapi tidak diberikan juga,” ungkap Herwyn JH Malonda.
Akibat akses Silon dibatasi, Rahmat Bagja klaim pengawasan jadi tak optimal
Sekadar informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah dibuka sejak 1 Mei 2023.
Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.
Dokumen pendaftaran tersebut kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU.
Hasilnya, di tingkat DPR RI, 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kini, KPU telah menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS). Setelah ini, KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat.
Selama itu pula, Bawaslu tak bisa melakukan pengawasan dengan maksimal karena terbatasnya akses Silon.
KPU beralasan hanya akan membuka akses Silon secara leluasa kepada Bawaslu jika pengawas pemilu memiliki laporan dan temuan awal.
Hal itu soal dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian dokumen pencalonan bacaleg.
Baca juga : Pantas Ramai Peminat! Segini Besaran Gaji Komisioner Bawaslu





Lappung Media Network