Lappung – Gugatan terkabul MK, Almas Tsaqibbiru ngaku hanya praktikan ilmu di kampus.
Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbiru Re A, telah menjadi perbincangan hangat di seluruh Indonesia.
Baca juga : Gugatan Terkabul, Gibran Cawapres Prabowo
Hal itu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatannya mengenai batas usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Keputusan MK ini memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
Asalkan mereka memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau dalam jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Almas Tsaqibbiru Re A adalah seorang mahasiswa Unsa yang terkenal dengan keberaniannya untuk mengajukan gugatan ke MK terkait peraturan mengenai usia minimal calon presiden.
Keputusan MK ini memicu perdebatan luas di masyarakat.
Sementara Almas sendiri menganggapnya sebagai kesempatan untuk menerapkan pengetahuan dan ilmu yang diperoleh selama berkuliah di Unsa.
“Saya melakukan gugatan ini untuk mempraktikkan ilmunya selama berkuliah di Universitas Surakarta. Dan iya, saya merasa senang.
“Saya ingin menunjukkan bahwa mahasiswa pun memiliki suara dan hak untuk memengaruhi kebijakan. Ini tentang keadilan dan kesempatan yang setara untuk semua warga negara,” kata dia, Selasa, 17 Oktober 2023.
Baca juga : Putusan MK. Jokowi: Saya Tak Campuri
Sebagai catatan, gugatan Almas ini tidak ada kaitannya dengan kontroversi sebelumnya yang melibatkan Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo.
Gibran telah menjadi perbincangan sebelumnya karena ambisi politiknya.
Namun, Almas dengan tegas menyatakan bahwa inisiatifnya adalah murni keputusan pribadi dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
Almas juga mengaku bahwa gugatan ini murni karena keprihatinan pribadinya terhadap anak-anak muda yang berpotensi untuk terlibat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden di setiap pemilu.
“Saya mengajukan gugatan ini karena saya prihatin melihat anak muda, seperti saya sendiri, yang tidak memiliki kesempatan.
“Dalam hal ini untuk maju dalam pemilihan presiden dan wakil presiden hanya karena batasan usia. Ini adalah masalah yang sangat penting bagi masa depan negara kita,” jelas Almas.
Dalam pernyataannya, Almas mengungkapkan keyakinannya bahwa banyak anak muda di Indonesia memiliki potensi dan kemampuan untuk memimpin negara ini.
Gugatannya tidak hanya mengenai hak calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga tentang memberikan peluang yang sama kepada generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.
“Saya sendiri memilih jurusan hukum saat kuliah karena melihat peluang kerja ke depannya. Gugatan ini atas dorongan saya sendiri,” tambahnya.
Setelah keputusan MK, Almas Tsaqibbiru Re A sekarang harus menunggu hasil sidang dan pendapat dari kuasa hukumnya untuk menentukan langkah selanjutnya.
