Foto syur korban tersebut, ia perlihatkan dengan cara menandai beberapa akun milik rekan-rekan sang mantan pacar, pada pertengahan Juli 2021, di bulan kedua usai kandasnya hubungan sejoli ini.
Baca Juga : Sebar Foto Bugil Pemuda Way Jepara Divonis Penjara
Willy sendiri kini telah menjalani persidangan keduanya di Pengadilan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur, dalam perkara dengan Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Sdn.
Dalam dakwaannya ia pun disangkakan melanggar Pasal 51 Juncto Pasal 35 atau Pasal 45 ayat (1), Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang- undang RI nomor 19 tahun 2016, Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Atau didakwa dengan dakwaan ketiga yang dengan jeratan Pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia nomor 44 Tahun 2008, yang mengatur tentang Pornografi.
