Lappung – Pemuda Way Jepara, Lampung Timur, harus menjalani hukuman penjara selama 3 tahun, Lantaran ulahnya yang tega menyebar foto bugil mantan kekasih di media sosial.
Willy Joko Trisdiantoro dijerat dengan menggunakan Pasal 45 ayat (1), Juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca Juga : Asmara Kandas Pemuda Sebar Foto Bugil Mantan
Atas ulahnya yang menyebarkan foto syur sang mantan, ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu 10 November 2021 di PN Sukadana, Lampung Timur ini, Willy mendapatkan vonis hukuman dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Page 1 of 2Via: Eka Putra
