Lappung – Bandarlampung hapus BPHTB rumah pertama ini syaratnya.
Langkah progresif diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk memfasilitasi warganya memiliki hunian.
Baca juga : Tanpa Izin Masuk Rumah, Pengacara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah pertama kini resmi ditiadakan oleh Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kebijakan pembebasan pajak ini secara khusus ditujukan untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah.
Termasuk para generasi muda yang tengah berjuang untuk memiliki properti perdana, seringkali melalui skema rumah subsidi pemerintah.
Kepala Bapenda Bandarlampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah.
“Penghapusan BPHTB ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah agar masyarakat, termasuk generasi muda, dapat memiliki hunian yang terjangkau,” kata Desti, 30 April 2025.
Menurutnya, penghapusan beban pajak di muka ini diharapkan menjadi stimulus bagi generasi muda agar lebih berani dan termotivasi dalam merencanakan pembelian rumah, tanpa terbebani biaya tambahan yang cukup signifikan di awal transaksi.
Baca juga : Inflasi Lampung Maret 2025: Harga Rumah Turun, Makanan Melambung
Penting dicatat, fasilitas pembebasan BPHTB ini tidak serta merta berlaku untuk semua transaksi rumah pertama.
Desti menegaskan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar warga bisa mendapatkan keringanan ini.
Kriteria utama adalah batasan pendapatan calon pemilik rumah.
Bagi warga yang statusnya masih lajang atau belum menikah, batas maksimal penghasilan per bulan yang diperbolehkan adalah Rp8,5 juta.
Bandarlampung Hapus BPHTB Rumah Pertama: Ini Syaratnya
Sementara itu, untuk warga yang sudah berkeluarga dan merupakan peserta program Tapera, ambang batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan.
Selain kriteria penghasilan, properti yang dibeli juga harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, meliputi:
- Properti tersebut harus merupakan rumah pertama yang pernah dimiliki oleh pemohon.
- Luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi.
- Harga jual properti tidak melampaui Rp166 juta, batasan ini berlaku khusus untuk wilayah Sumatera.
- Rumah yang dibeli tidak diperoleh melalui jalur hibah atau warisan.
Baca juga : Penjaga Rumah Pemilik Wisata Tegal Mas Jadi Korban Pembacokan Maut di Bandarlampung
“Program bantuan ini harus dipastikan tepat sasaran. Kami ingin manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan,” ujar Desti.
Diketahui, kebijakan penghapusan BPHTB ini memiliki landasan hukum kuat yang merujuk pada regulasi di tingkat pusat.
Seperti Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, serta Keputusan Menteri PUPR mengenai batasan harga dan luas rumah subsidi.
Di tingkat Kota Bandarlampung, aturan ini secara spesifik diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.
Terkait mekanisme pengajuan, Desti menjamin bahwa prosesnya akan dibuat sesederhana dan secepat mungkin demi kemudahan warga.
“Warga hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dan mengajukannya langsung ke kantor Bapenda sesuai prosedur.
“Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan semaksimal mungkin,” pungkasnya.
Baca juga : 510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan, Imbas Regulasi Baru





Lappung Media Network