Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Bandarlampung Hapus BPHTB Rumah Pertama: Ini Syaratnya

    Bandarlampung Hapus BPHTB Rumah Pertama: Ini Syaratnya

    Irjen by Irjen
    30/04/2025
    in Pemerintahan
    Bandarlampung Hapus BPHTB Rumah Pertama: Ini Syaratnya

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah pertama kini resmi ditiadakan oleh Pemkot Bandarlampung. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Bandarlampung hapus BPHTB rumah pertama ini syaratnya.

    Langkah progresif diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung untuk memfasilitasi warganya memiliki hunian.

    Baca juga : Tanpa Izin Masuk Rumah, Pengacara Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk pembelian rumah pertama kini resmi ditiadakan oleh Pemkot melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

    Kebijakan pembebasan pajak ini secara khusus ditujukan untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah.

    Termasuk para generasi muda yang tengah berjuang untuk memiliki properti perdana, seringkali melalui skema rumah subsidi pemerintah.

    Kepala Bapenda Bandarlampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah.

    “Penghapusan BPHTB ini adalah bentuk nyata dukungan pemerintah agar masyarakat, termasuk generasi muda, dapat memiliki hunian yang terjangkau,” kata Desti, 30 April 2025.

    Menurutnya, penghapusan beban pajak di muka ini diharapkan menjadi stimulus bagi generasi muda agar lebih berani dan termotivasi dalam merencanakan pembelian rumah, tanpa terbebani biaya tambahan yang cukup signifikan di awal transaksi.

    Baca juga : Inflasi Lampung Maret 2025: Harga Rumah Turun, Makanan Melambung

    Penting dicatat, fasilitas pembebasan BPHTB ini tidak serta merta berlaku untuk semua transaksi rumah pertama.

    Desti menegaskan ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar warga bisa mendapatkan keringanan ini.

    Kriteria utama adalah batasan pendapatan calon pemilik rumah.

    Bagi warga yang statusnya masih lajang atau belum menikah, batas maksimal penghasilan per bulan yang diperbolehkan adalah Rp8,5 juta.

    Bandarlampung Hapus BPHTB Rumah Pertama: Ini Syaratnya

    Sementara itu, untuk warga yang sudah berkeluarga dan merupakan peserta program Tapera, ambang batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan.

    Selain kriteria penghasilan, properti yang dibeli juga harus sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, meliputi:

    • Properti tersebut harus merupakan rumah pertama yang pernah dimiliki oleh pemohon.
    • Luas bangunan rumah tidak melebihi 36 meter persegi.
    • Harga jual properti tidak melampaui Rp166 juta, batasan ini berlaku khusus untuk wilayah Sumatera.
    • Rumah yang dibeli tidak diperoleh melalui jalur hibah atau warisan.

    Baca juga : Penjaga Rumah Pemilik Wisata Tegal Mas Jadi Korban Pembacokan Maut di Bandarlampung

    “Program bantuan ini harus dipastikan tepat sasaran. Kami ingin manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang paling membutuhkan,” ujar Desti.

    Diketahui, kebijakan penghapusan BPHTB ini memiliki landasan hukum kuat yang merujuk pada regulasi di tingkat pusat.

    Seperti Keputusan Bersama tiga menteri yang mengatur Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, serta Keputusan Menteri PUPR mengenai batasan harga dan luas rumah subsidi.

    Di tingkat Kota Bandarlampung, aturan ini secara spesifik diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.

    Terkait mekanisme pengajuan, Desti menjamin bahwa prosesnya akan dibuat sesederhana dan secepat mungkin demi kemudahan warga.

    “Warga hanya perlu mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dan mengajukannya langsung ke kantor Bapenda sesuai prosedur.

    “Kami siap memberikan pendampingan dan bantuan semaksimal mungkin,” pungkasnya.

    Baca juga : 510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan, Imbas Regulasi Baru

    Tags: BandarlampungBapenda BandarlampungBPHTB BandarlampungDesti Mega PutriHunian BandarlampungPajak BPHTBPemkot Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Awas Hangus! Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Lama di BI Berakhir Hari Ini

    Next Post

    Tak Cukup Dipenjara, 3 Napi Lampung Gasak Rp150 Juta Lewat Penipuan Online

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved