Lappung – 510 TKD di Pesisir Barat dirumahkan akibat imbas regulasi baru.
Sebanyak 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kabupaten Pesisir Barat resmi dirumahkan.
Baca juga : Dana Seret, Pembangunan RS Tipe C Pesisir Barat Lampung Terancam Molor
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 12 Maret 2025 di Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh semua daerah.
“Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sejenisnya.
“Pemkab Pesisir Barat sudah berupaya mempertahankan tenaga kontrak, tetapi keputusan ini harus diambil karena aturan pusat,” ujar Gunawan.
Baca juga : Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster
Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dapat diperpanjang masa kerjanya hingga pengangkatan resmi.
“Dari 2.508 TKD di Pesisir Barat, sebanyak 1.998 tenaga kontrak memenuhi syarat untuk diperpanjang karena terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN.
“Sementara, 510 orang lainnya tidak memenuhi syarat sehingga harus dirumahkan,” jelasnya.
Baca juga : Pendidikan di Pesisir Barat: Mayoritas Lulusan SD, Hanya 0,006 Persen Bergelar Doktor
Gunawan menambahkan, Pemkab Pesisir Barat memahami dampak dari kebijakan ini dan akan memberikan surat pengalaman kerja kepada tenaga kontrak yang terdampak agar dapat digunakan dalam mencari pekerjaan baru.
“Kami berharap mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.
510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan Imbas Regulasi Baru
Imbas kebijakan ini, muncul beragam reaksi dari tenaga kontrak yang terdampak.
Sebagian mengaku kecewa, sementara lainnya mulai mencari peluang kerja di sektor lain.
Baca juga : Kasus Korupsi Pesisir Barat: Penyidik Terima Rp320 Juta Lagi dari Tersangka





Lappung Media Network