Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Saburai » 510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan, Imbas Regulasi Baru 

    510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan, Imbas Regulasi Baru 

    Irjen by Irjen
    12/03/2025
    in Saburai
    510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan, Imbas Regulasi Baru 

    510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kabupaten Pesisir Barat resmi dirumahkan. Foto: Dokumentasi Pemkab Pesibar

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 510 TKD di Pesisir Barat dirumahkan akibat imbas regulasi baru.

    Sebanyak 510 Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di Kabupaten Pesisir Barat resmi dirumahkan.

    Baca juga : Dana Seret, Pembangunan RS Tipe C Pesisir Barat Lampung Terancam Molor

    Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

    Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, 12 Maret 2025 di Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Asisten III Bidang Administrasi Umum, Gunawan, menegaskan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh semua daerah.

    “Sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sejenisnya.

    “Pemkab Pesisir Barat sudah berupaya mempertahankan tenaga kontrak, tetapi keputusan ini harus diambil karena aturan pusat,” ujar Gunawan.

    Baca juga : Polisi di Pesisir Barat Jadi Tersangka Penyelundupan Benih Lobster

    Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) masih dapat diperpanjang masa kerjanya hingga pengangkatan resmi.

    “Dari 2.508 TKD di Pesisir Barat, sebanyak 1.998 tenaga kontrak memenuhi syarat untuk diperpanjang karena terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi ASN.

    “Sementara, 510 orang lainnya tidak memenuhi syarat sehingga harus dirumahkan,” jelasnya.

    Baca juga : Pendidikan di Pesisir Barat: Mayoritas Lulusan SD, Hanya 0,006 Persen Bergelar Doktor

    Gunawan menambahkan, Pemkab Pesisir Barat memahami dampak dari kebijakan ini dan akan memberikan surat pengalaman kerja kepada tenaga kontrak yang terdampak agar dapat digunakan dalam mencari pekerjaan baru.

    “Kami berharap mereka bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik ke depannya,” tutupnya.

    510 TKD di Pesisir Barat Dirumahkan Imbas Regulasi Baru  

    Imbas kebijakan ini, muncul beragam reaksi dari tenaga kontrak yang terdampak.

    Sebagian mengaku kecewa, sementara lainnya mulai mencari peluang kerja di sektor lain.

    Baca juga : Kasus Korupsi Pesisir Barat: Penyidik Terima Rp320 Juta Lagi dari Tersangka

    Tags: DirumahkanLampungNon ASNPemkab PesibarPesisir BaratTenaga KontrakTKD Pesibar
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kasat Lantas Lamtim Geber Persiapan Ops Ketupat, Personel dan Randis Dicek

    Next Post

    Nelayan Tanggamus Ditemukan Tewas Tenggelam di Perairan Cukuh Balak

    Related Posts

    Jabar Ekspor Ayam Karkas Bernilai Tinggi
    Saburai

    Lampung Bisa Contoh Sukses Jabar Ekspor Ayam Karkas Bernilai Tinggi

    12/06/2026
    Ikut atau Tidak Gerakan Serentak
    Saburai

    Provinsi Lain di Sumbagsel: Ikut atau Tidak Gerakan Serentak?

    12/06/2026
    Lampung Gelar Penetrasi Pasar Serentak
    Saburai

    Andai Lampung Gelar Penetrasi Pasar Serentak, Ini Manfaatnya

    12/06/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kota Metro Naik Kelas Pusat Kuliner Baru Lampung

      Kota Metro Naik Kelas, Pusat Kuliner Baru Lampung?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Batik Lampung: Keindahan Motif Tradisional yang Menjadi Tren Fashion Modern

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ruang UMKM Lampung: Geliat Kolaborasi, Ekspor, dan Pemberdayaan ala Robby Herdian

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Panduan Memilih Asuransi Jiwa yang Tepat: Tips Perlindungan Optimal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menakar Ambisi Hilirisasi Energi di Kawasan Industri Katibung Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Munas HIPMI XVIII Lampung: Sinergi Ekonomi di Gerbang Sumatera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved