Lappung – Kasus Korupsi Pesisir Barat penyidik terima Rp320 juta lagi dari tersangka.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali menerima uang titipan sebesar Rp320 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pesisir Barat.
Baca juga : Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Uang tersebut diserahkan pada Senin, 6 Januari 2025 oleh penasihat hukum tersangka AW Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Sukarmin.
Penyerahan uang ini menambah total pengembalian kerugian negara menjadi Rp1 miliar.
Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka telah menitipkan Rp390 juta, disusul Rp290 juta pada 27 Desember 2024.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dan dugaan penyimpangan serius dalam proyek tahun anggaran 2022.
Kerugian Negara Rp1,37 Miliar
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp1.375.356.769.
Baca juga : Berantas Korupsi hingga KDRT, Ini Prestasi Kejati Lampung 2024
3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Selain AW, ada J, selaku pengguna anggaran yang juga menandatangani kontrak, serta BDS Direktur CV Garudayana Consultant, yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Hukum Tetap Berlanjut
Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan langkah positif, tetapi tidak menghentikan proses hukum.
“Penyerahan uang titipan ini adalah bentuk tanggung jawab atas kerugian negara.
“Namun, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tuntas,” ujar Ricky.
Baca juga : Tersangka Korupsi Pekerjaan Jalan di Pesisir Barat Kembalikan Rp290 Juta
Pihak Kejati Lampung juga memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.
Kasus Korupsi Pesisir Barat: Penyidik Terima Rp320 Juta Lagi dari Tersangka
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang diduga diselewengkan.
Penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap aliran dana proyek tersebut.
Dengan total uang titipan yang sudah mencapai Rp1 miliar, Kejati Lampung diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini secara cepat dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Terutama yang melibatkan proyek pembangunan yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat.
Baca juga : Korupsi Rp1,1 Miliar, Pengelola Pasar Pulung Kencana Tubaba Jadi Tersangka