Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Kasus Korupsi Pesisir Barat: Penyidik Terima Rp320 Juta Lagi dari Tersangka

    Kasus Korupsi Pesisir Barat: Penyidik Terima Rp320 Juta Lagi dari Tersangka

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    06/01/2025
    in APH
    Kasus Korupsi Pesisir Barat: Penyidik Terima Rp320 Juta Lagi dari Tersangka

    Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali menerima uang titipan sebesar Rp320 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi. Foto: Dokumentasi Kejati Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kasus Korupsi Pesisir Barat penyidik terima Rp320 juta lagi dari tersangka.

    Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung kembali menerima uang titipan sebesar Rp320 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembukaan badan jalan di Pesisir Barat.

    Baca juga : Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka

    Uang tersebut diserahkan pada Senin, 6 Januari 2025 oleh penasihat hukum tersangka AW Direktur PT Citra Primadona Perkasa, Sukarmin.

    Penyerahan uang ini menambah total pengembalian kerugian negara menjadi Rp1 miliar.

    Sebelumnya, pada 16 Desember 2024, tersangka telah menitipkan Rp390 juta, disusul Rp290 juta pada 27 Desember 2024.

    Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anggaran besar dan dugaan penyimpangan serius dalam proyek tahun anggaran 2022.

    Kerugian Negara Rp1,37 Miliar

    Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat.

    Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Drs Chaeroni dan Rekan, kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp1.375.356.769.

    Baca juga : Berantas Korupsi hingga KDRT, Ini Prestasi Kejati Lampung 2024

    3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Selain AW, ada J, selaku pengguna anggaran yang juga menandatangani kontrak, serta BDS Direktur CV Garudayana Consultant, yang berperan sebagai konsultan pengawas proyek.

    Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

    Proses Hukum Tetap Berlanjut

    Kasi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menegaskan bahwa pengembalian uang ini merupakan langkah positif, tetapi tidak menghentikan proses hukum.

    “Penyerahan uang titipan ini adalah bentuk tanggung jawab atas kerugian negara.

    “Namun, proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tuntas,” ujar Ricky.

    Baca juga : Tersangka Korupsi Pekerjaan Jalan di Pesisir Barat Kembalikan Rp290 Juta

    Pihak Kejati Lampung juga memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan.

    “Kami berkomitmen untuk memulihkan kerugian negara dan memastikan keadilan ditegakkan,” tambahnya.

    Kasus Korupsi Pesisir Barat: Penyidik Terima Rp320 Juta Lagi dari Tersangka

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang diduga diselewengkan.

    Penyidik terus mengumpulkan bukti dan mendalami peran masing-masing tersangka untuk mengungkap aliran dana proyek tersebut.

    Dengan total uang titipan yang sudah mencapai Rp1 miliar, Kejati Lampung diharapkan mampu menyelesaikan kasus ini secara cepat dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

    Terutama yang melibatkan proyek pembangunan yang seharusnya berdampak langsung pada masyarakat.

    Baca juga : Korupsi Rp1,1 Miliar, Pengelola Pasar Pulung Kencana Tubaba Jadi Tersangka

    Tags: Kejati LampungKorupsiKorupsi Pesisir BaratLampungPengembalian UangPesisir BaratPT Citra Primadona Perkasa
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Makan Bergizi Gratis Dimulai, Lampung Siapkan 1000 Dapur Desa

    Next Post

    Honorer 20 Tahun Lampung Utara Protes, Minta Perekrutan PPPK Diaudit

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved