Lappung – Tersangka korupsi pekerjaan jalan di Pesisir Barat kembalikan Rp290 juta.
Pidsus Kejati Lampung kembali menerima titipan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp290 juta.
Dari salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan pembukaan badan jalan di Pekon Bambang-Batu Bulan, Pekon Malaya, Lemong, Pesisir Barat, Tahun Anggaran 2022.
Baca juga : Proyek Jalan Pesisir Barat Dihantam Korupsi, Kejati Tetapkan 3 Tersangka
Uang tersebut diserahkan oleh tersangka AW, Direktur PT Citra Primadona Perkasa selaku kontraktor pelaksana, melalui kuasa hukumnya, Sukarmin, pada Jumat, 27 Desember 2024.
Sebelumnya, tersangka telah menyerahkan titipan uang sebesar Rp390 juta pada 16 Desember 2024.
Dengan demikian, total uang pengembalian yang telah diterima Kejati Lampung dari tersangka AW mencapai Rp680 juta.
Penyerahan uang tersebut merupakan langkah pengembalian sebagian dari kerugian negara yang mencapai Rp1,37 miliar, berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik Chaeroni dan Rekan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB
“Penyerahan uang ini adalah bentuk komitmen Kejati Lampung untuk mengembalikan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi.
“Kami terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Ricky.
3 Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati Lampung telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yaitu J selaku Pengguna Anggaran (PA) yang juga menandatangani kontrak.
Lalu, AW selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa, dan BDS selaku Direktur CV Garudayana Consultant yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Para tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Korupsi Pekerjaan Jalan di Pesisir Barat Kembalikan Rp290 Juta
Ricky menegaskan bahwa Kejati Lampung berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Baca juga : Aset Mewah Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Disita Kejati Lampung
Selain menerima pengembalian uang, pihaknya juga terus memproses barang bukti lain dan mengembangkan penyidikan.
“Kami mengimbau semua pihak terkait untuk kooperatif agar proses hukum berjalan lancar.
“Upaya pengembalian kerugian negara menjadi salah satu fokus kami dalam menindak kasus korupsi,” tambah Ricky.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang seharusnya meningkatkan infrastruktur daerah.
Kejati Lampung berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik agar bertindak sesuai aturan.
Dengan pengembalian uang ini, publik menanti transparansi dan ketegasan Kejati Lampung dalam mengusut tuntas kasus yang mencoreng upaya pembangunan di Provinsi Lampung.
Baca juga : Kasus Tipikor PDAM Way Rilau, Kejati Lampung Geledah PT Kartika Ekayasa