Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Gaya Hidup » Awas Hangus! Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Lama di BI Berakhir Hari Ini

    Awas Hangus! Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Lama di BI Berakhir Hari Ini

    Irjen by Irjen
    30/04/2025
    in Gaya Hidup
    Awas Hangus! Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Lama di BI Berakhir Hari Ini

    4 pecahan uang kertas yang masuk dalam daftar penarikan. Foto: Dokumentasi BI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Batas akhir penukaran uang kertas lama di BI berakhir hari ini.

    Hari ini, Rabu, 30 April 2025, menjadi hari terakhir bagi masyarakat yang masih menyimpan jenis uang kertas Rupiah edisi lama tertentu untuk menukarkannya secara resmi di Bank Indonesia (BI).

    Baca juga : Peluang dan Tantangan Pariwisata Lampung di Era Kepemimpinan Baru

    Jika terlewat dari batas waktu ini, nilai nominal uang tersebut akan dinyatakan hangus dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran maupun alat tukar.

    Ada 4 pecahan uang kertas yang masuk dalam daftar penarikan ini, yaitu yang berasal dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Rinciannya adalah:

    • Uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
    • Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
    • Uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980
    • Uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982

    Keempat uang kertas ini sebenarnya sudah dicabut dari peredaran sejak lama, tepatnya melalui Surat Keputusan Direksi BI tertanggal 31 Maret 1992.

    Meskipun demikian, BI memberikan kesempatan yang cukup panjang, yaitu 10 tahun sejak tanggal pencabutan, bagi masyarakat untuk melakukan penukaran.

    Namun, periode penukaran yang panjang itu kini berakhir tepat hari ini.

    Baca juga : Bisnis Keripik Singkong, Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar

    “BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas tersebut untuk menukarkannya hingga 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dikutip pada Rabu, 30 April 2025.

    Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Lama di BI Berakhir Hari Ini

    Proses penukaran uang kertas yang telah dicabut ini, tegas BI, hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia yang berlokasi di Jakarta.

    Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada hingga akhir jam layanan hari ini.

    Di Balik Uang yang Ditarik: Fakta Unik Uang Kertas yang Masih Berlaku

    Sembari mengingatkan pentingnya penukaran uang lama sebelum hangus, menarik juga untuk mengetahui fakta di balik uang kertas Rupiah yang masih berlaku dan kita gunakan sehari-hari.

    Mungkin tidak banyak yang menyadarinya, setiap pecahan uang kertas Rupiah memiliki ukuran fisik yang berbeda-beda, dan perbedaan ini bukan sekadar variasi desain.

    Baca juga : Nelayan Kampung Cabang Lamteng: Berjuang di Tengah Limbah dan Ilegalitas

    Perbedaan ukuran pada uang kertas Rupiah dirancang secara khusus oleh Bank Indonesia sebagai fitur penting untuk membantu penyandang tunanetra membedakan nominal uang melalui sentuhan.

    Ini adalah bagian dari upaya BI untuk menciptakan uang yang inklusif dan dapat dikenali oleh seluruh lapisan masyarakat.

    Pada uang kertas Rupiah emisi terbaru tahun 2022, perbedaan ukuran panjang antar pecahan bahkan dibuat lebih terasa, dengan selisih mencapai sekitar 5 milimeter.

    Pecahan Rp100.000 misalnya, dibuat terpanjang (15,1 cm x 6,5 cm), lalu ukurannya berjenjang hingga Rp1.000 dan Rp2.000 sebagai yang terpendek (12,1 cm x 6,5 cm).

    Pola perbedaan ukuran yang dapat diraba ini sangat membantu masyarakat dengan keterbatasan penglihatan untuk mengenali nilai uang yang mereka pegang.

    Dengan demikian, di satu sisi ada urgensi untuk segera menukarkan uang kertas lama yang dicabut agar tidak hangus hari ini.

    Di sisi lain, uang Rupiah yang kita gunakan sehari-hari ternyata menyimpan detail fungsional yang jarang diketahui, seperti perbedaan ukuran yang dirancang untuk aksesibilitas penyandang tunanetra.

    Pastikan Anda yang masih menyimpan uang lama yang dicabut segera bertindak sebelum layanan penukaran berakhir hari ini, dan selalu merujuk ke situs resmi BI di www.bi.go.id untuk informasi lengkap dan terpercaya.

    Baca juga : Berbekal Telegram, Pasutri Lampung Selatan Sebar Uang Palsu di Desa

    Tags: Bank IndonesiaBIPenarikan UangUang KertasUang Kertas LamaUang Rupiah
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Beda Nasib: Bupati Terkaya Pimpin Wilayah Termiskin di Lampung, Cek Faktanya

    Next Post

    Bandarlampung Hapus BPHTB Rumah Pertama: Ini Syaratnya

    Related Posts

    9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan
    Gaya Hidup

    9 Gejala Awal Diabetes yang Sering Diabaikan: Kenali Tanda Kadar Gula Darah Tinggi pada Tubuh

    14/07/2026
    6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda
    Gaya Hidup

    6 Tanda Kolesterol Tinggi pada Usia Muda: Gejala, Penyebab, dan Cara Mencegahnya

    12/07/2026
    6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi
    Gaya Hidup

    6 Superfood Lokal Indonesia yang Kaya Nutrisi: Pilihan Makanan dengan Manfaat Luar Biasa

    11/07/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Pengawasan Gabah di Bakauheni

      Pengawasan Gabah di Bakauheni: Strategi Jitu Gubernur Mirza Selamatkan Ekonomi dan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • BUMD Lampung dan Pertamina, Sinergi Strategis Mengerek PAD dan Kesejahteraan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menyikapi Krakatau: Antara Mitigasi Bencana dan Kebanggaan Lokal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Menimbang Optimisme dan Kesiapan Desa Lampung Menuju Ekspor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Seporsi Makanan Seharga Rumah? Ini Daftarnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved