Lappung – Batas akhir penukaran uang kertas lama di BI berakhir hari ini.
Hari ini, Rabu, 30 April 2025, menjadi hari terakhir bagi masyarakat yang masih menyimpan jenis uang kertas Rupiah edisi lama tertentu untuk menukarkannya secara resmi di Bank Indonesia (BI).
Baca juga : Peluang dan Tantangan Pariwisata Lampung di Era Kepemimpinan Baru
Jika terlewat dari batas waktu ini, nilai nominal uang tersebut akan dinyatakan hangus dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai alat pembayaran maupun alat tukar.
Ada 4 pecahan uang kertas yang masuk dalam daftar penarikan ini, yaitu yang berasal dari tahun emisi 1979, 1980, dan 1982. Rinciannya adalah:
- Uang kertas pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 1979
- Uang kertas pecahan Rp 5.000 Tanda Tahun 1980
- Uang kertas pecahan Rp 1.000 Emisi 1980
- Uang kertas pecahan Rp 500 Tanda Tahun 1982
Keempat uang kertas ini sebenarnya sudah dicabut dari peredaran sejak lama, tepatnya melalui Surat Keputusan Direksi BI tertanggal 31 Maret 1992.
Meskipun demikian, BI memberikan kesempatan yang cukup panjang, yaitu 10 tahun sejak tanggal pencabutan, bagi masyarakat untuk melakukan penukaran.
Namun, periode penukaran yang panjang itu kini berakhir tepat hari ini.
Baca juga : Bisnis Keripik Singkong, Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar
“BI mengingatkan bagi masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas tersebut untuk menukarkannya hingga 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dikutip pada Rabu, 30 April 2025.
Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Lama di BI Berakhir Hari Ini
Proses penukaran uang kertas yang telah dicabut ini, tegas BI, hanya dapat dilakukan secara langsung di Kantor Pusat Bank Indonesia yang berlokasi di Jakarta.
Masyarakat yang masih memiliki uang tersebut diimbau untuk segera memanfaatkan sisa waktu yang ada hingga akhir jam layanan hari ini.
Di Balik Uang yang Ditarik: Fakta Unik Uang Kertas yang Masih Berlaku
Sembari mengingatkan pentingnya penukaran uang lama sebelum hangus, menarik juga untuk mengetahui fakta di balik uang kertas Rupiah yang masih berlaku dan kita gunakan sehari-hari.
Mungkin tidak banyak yang menyadarinya, setiap pecahan uang kertas Rupiah memiliki ukuran fisik yang berbeda-beda, dan perbedaan ini bukan sekadar variasi desain.
Baca juga : Nelayan Kampung Cabang Lamteng: Berjuang di Tengah Limbah dan Ilegalitas
Perbedaan ukuran pada uang kertas Rupiah dirancang secara khusus oleh Bank Indonesia sebagai fitur penting untuk membantu penyandang tunanetra membedakan nominal uang melalui sentuhan.
Ini adalah bagian dari upaya BI untuk menciptakan uang yang inklusif dan dapat dikenali oleh seluruh lapisan masyarakat.
Pada uang kertas Rupiah emisi terbaru tahun 2022, perbedaan ukuran panjang antar pecahan bahkan dibuat lebih terasa, dengan selisih mencapai sekitar 5 milimeter.
Pecahan Rp100.000 misalnya, dibuat terpanjang (15,1 cm x 6,5 cm), lalu ukurannya berjenjang hingga Rp1.000 dan Rp2.000 sebagai yang terpendek (12,1 cm x 6,5 cm).
Pola perbedaan ukuran yang dapat diraba ini sangat membantu masyarakat dengan keterbatasan penglihatan untuk mengenali nilai uang yang mereka pegang.
Dengan demikian, di satu sisi ada urgensi untuk segera menukarkan uang kertas lama yang dicabut agar tidak hangus hari ini.
Di sisi lain, uang Rupiah yang kita gunakan sehari-hari ternyata menyimpan detail fungsional yang jarang diketahui, seperti perbedaan ukuran yang dirancang untuk aksesibilitas penyandang tunanetra.
Pastikan Anda yang masih menyimpan uang lama yang dicabut segera bertindak sebelum layanan penukaran berakhir hari ini, dan selalu merujuk ke situs resmi BI di www.bi.go.id untuk informasi lengkap dan terpercaya.
Baca juga : Berbekal Telegram, Pasutri Lampung Selatan Sebar Uang Palsu di Desa





Lappung Media Network