Lappung – Banjir protes soal denda Jasa Raharja Lampung longgarkan aturan SWDKLLJ.
Banjir protes dari masyarakat terkait aturan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, membuat Jasa Raharja Lampung melakukan perubahan kebijakan.
Baca juga : Anti Ribet! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan di Lampung
Aturan baru ini berlaku mulai 8 Mei 2025.
Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi meringankan beban masyarakat yang selama ini merasa keberatan dengan besaran denda SWDKLLJ.
Kebijakan baru ini memungkinkan masyarakat hanya membayar tunggakan pokok SWDKLLJ untuk tahun 2023 dan seterusnya, serta denda untuk tahun berjalan.
“Tunggakan pokok untuk tahun-tahun sebelumnya telah dihapus.
“Masyarakat hanya perlu membayar tunggakan SWDKLLJ untuk dua tahun terakhir dan tahun berjalan,” ujar Zulham, dikutip pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung: Bayar Pajak 1 Tahun, Sisanya Anggap Sedekah
Adapun besaran denda tetap dihitung berdasarkan lama keterlambatan pembayaran.
Jika keterlambatan mencapai 1-90 hari, denda sebesar 35 persen dari jumlah yang harus dibayar.
Keterlambatan 91-180 hari dikenakan denda 50 persen, 181 hingga 270 hari sebesar 75 persen, dan 271 hingga 365 hari mencapai 100 persen.
Zulham menyebutkan, perubahan aturan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang meningkat sejak program pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Baca juga : Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak
Banjir Protes Soal Denda Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ
Ia berharap, kebijakan baru ini dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa merasa terbebani.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan memahami aturan yang berlaku agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” pungkasnya.
Baca juga : Ribuan Kendaraan Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak, PT GGP dan MBM Jadi Juara