Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Banjir Protes Soal Denda, Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ

    Banjir Protes Soal Denda, Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    09/05/2025
    in Pemerintahan
    Banjir Protes Soal Denda, Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ

    Program pemutihan pajak di Samsat Provinsi Lampung. Foto: Dokumentasi pribadi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Banjir protes soal denda Jasa Raharja Lampung longgarkan aturan SWDKLLJ.

    Banjir protes dari masyarakat terkait aturan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, membuat Jasa Raharja Lampung melakukan perubahan kebijakan.

    Baca juga : Anti Ribet! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan di Lampung

    Aturan baru ini berlaku mulai 8 Mei 2025.

    Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi meringankan beban masyarakat yang selama ini merasa keberatan dengan besaran denda SWDKLLJ.

    Kebijakan baru ini memungkinkan masyarakat hanya membayar tunggakan pokok SWDKLLJ untuk tahun 2023 dan seterusnya, serta denda untuk tahun berjalan.

    “Tunggakan pokok untuk tahun-tahun sebelumnya telah dihapus.

    “Masyarakat hanya perlu membayar tunggakan SWDKLLJ untuk dua tahun terakhir dan tahun berjalan,” ujar Zulham, dikutip pada Jumat, 9 Mei 2025.

    Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung: Bayar Pajak 1 Tahun, Sisanya Anggap Sedekah

    Adapun besaran denda tetap dihitung berdasarkan lama keterlambatan pembayaran.

    Jika keterlambatan mencapai 1-90 hari, denda sebesar 35 persen dari jumlah yang harus dibayar.

    Keterlambatan 91-180 hari dikenakan denda 50 persen, 181 hingga 270 hari sebesar 75 persen, dan 271 hingga 365 hari mencapai 100 persen.

    Zulham menyebutkan, perubahan aturan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang meningkat sejak program pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Baca juga : Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak

    Banjir Protes Soal Denda Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ

    Ia berharap, kebijakan baru ini dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa merasa terbebani.

    “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan memahami aturan yang berlaku agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” pungkasnya.

    Baca juga : Ribuan Kendaraan Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak, PT GGP dan MBM Jadi Juara

    Tags: Denda PajakJasa RaharjaJasa Raharja LampungKepala Jasa Raharja LampungLampungPajak KendaraanPemutihan PajakZulham Pane
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal 

    Next Post

    Jangan Kaget! Mobil Patroli Kini Bersuara, Kejutan Polresta untuk Warga Bandarlampung

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved