Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Banjir Protes Soal Denda, Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ

    Banjir Protes Soal Denda, Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    09/05/2025
    in Pemerintahan
    Banjir Protes Soal Denda, Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ

    Program pemutihan pajak di Samsat Provinsi Lampung. Foto: Dokumentasi pribadi

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Banjir protes soal denda Jasa Raharja Lampung longgarkan aturan SWDKLLJ.

    Banjir protes dari masyarakat terkait aturan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor, membuat Jasa Raharja Lampung melakukan perubahan kebijakan.

    Baca juga : Anti Ribet! Begini Cara Cek Pajak Kendaraan di Lampung

    Aturan baru ini berlaku mulai 8 Mei 2025.

    Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan demi meringankan beban masyarakat yang selama ini merasa keberatan dengan besaran denda SWDKLLJ.

    Kebijakan baru ini memungkinkan masyarakat hanya membayar tunggakan pokok SWDKLLJ untuk tahun 2023 dan seterusnya, serta denda untuk tahun berjalan.

    “Tunggakan pokok untuk tahun-tahun sebelumnya telah dihapus.

    “Masyarakat hanya perlu membayar tunggakan SWDKLLJ untuk dua tahun terakhir dan tahun berjalan,” ujar Zulham, dikutip pada Jumat, 9 Mei 2025.

    Baca juga : Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung: Bayar Pajak 1 Tahun, Sisanya Anggap Sedekah

    Adapun besaran denda tetap dihitung berdasarkan lama keterlambatan pembayaran.

    Jika keterlambatan mencapai 1-90 hari, denda sebesar 35 persen dari jumlah yang harus dibayar.

    Keterlambatan 91-180 hari dikenakan denda 50 persen, 181 hingga 270 hari sebesar 75 persen, dan 271 hingga 365 hari mencapai 100 persen.

    Zulham menyebutkan, perubahan aturan ini merupakan respons langsung terhadap keluhan masyarakat yang meningkat sejak program pemutihan pajak kendaraan dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

    Baca juga : Pemkab Lampura Ancam Kandangkan Mobil Dinas Penunggak Pajak

    Banjir Protes Soal Denda Jasa Raharja Lampung Longgarkan Aturan SWDKLLJ

    Ia berharap, kebijakan baru ini dapat membantu wajib pajak dalam menyelesaikan kewajibannya tanpa merasa terbebani.

    “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan memahami aturan yang berlaku agar tidak ada lagi kesalahpahaman,” pungkasnya.

    Baca juga : Ribuan Kendaraan Perusahaan di Lampung Nunggak Pajak, PT GGP dan MBM Jadi Juara

    Tags: Denda PajakJasa RaharjaJasa Raharja LampungKepala Jasa Raharja LampungLampungPajak KendaraanPemutihan PajakZulham Pane
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Kebijaksanaan Kolektif: Membangun Sistem Hukum yang Responsif dan Berkeadilan Melalui Kearifan Lokal 

    Next Post

    Jangan Kaget! Mobil Patroli Kini Bersuara, Kejutan Polresta untuk Warga Bandarlampung

    Related Posts

    Pemkot Bandarlampung Sindir BPJN Soal Banjir Yos Sudarso
    Pemerintahan

    Pemkot Bandarlampung Sindir BPJN Soal Banjir Yos Sudarso

    14/05/2025
    3536 Jemaah Haji Lampung Berangkat, Tahap Pertama Selesai
    Pemerintahan

    3536 Jemaah Haji Lampung Berangkat, Tahap Pertama Selesai

    13/05/2025
    Mensos Restui Lampung Jadi Lokasi Awal Sekolah Rakyat 2025
    Pemerintahan

    Mensos Restui Lampung Jadi Lokasi Awal Sekolah Rakyat 2025

    12/05/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jembatan Sakura dan Nusantara, Karya: Mahendra Utama

      Jembatan Sakura dan Nusantara, Karya: Mahendra Utama

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hari Lupus Sedunia: KOL Lampung Sasar Faskes dan Warga dengan Edukasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Desa Pematang Lamsel Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih, Ini Nama-namanya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PT Optima Nusa Tujuh Produksi Batu Split Terbaik Sumatera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KBRI Phnom Penh Selamatkan Warga Lampung dari Jerat Sindikat Kamboja

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Biaya Haji 2025: Furoda Tembus Rp900 Juta, Reguler Cuma Segini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved