Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    16/11/2023
    in Pemerintahan
    Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemerintah menyebut banyak PNS yang malas namun susah untuk dipecat.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyoroti permasalahan serius terkait kinerja buruk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Baca juga : Awas! 10 Larangan Pose ASN di Pemilu 2024

    Anas mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya ASN yang tidak hanya kurang produktif tetapi bahkan tidak melakukan tugasnya sama sekali.

    Salah satu hambatan utama dalam mengatasi masalah ini adalah kompleksitas birokrasi pemberhentian PNS. 

    Meskipun kinerja rendah telah menjadi perhatian serius, proses pemecatan seringkali terbentur dengan regulasi yang rumit.

    Anas menegaskan bahwa solusi mendesak perlu ditemukan, dan pemerintah tengah mempersiapkan perubahan signifikan melalui peraturan pemerintah (PP). 

    Baca juga : ASN Lampung Selatan Diajak Rajin Sedekah Gaserbu

    PP ini akan menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru-baru ini disahkan.

    Salah satu poin kunci dalam PP tersebut adalah mengenai pemecatan ASN yang telah dihukum penjara setidaknya 2 tahun. 

    Anas menjelaskan bahwa ASN yang mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman minimal 2 tahun akan diberhentikan tanpa memandang jenis pidananya.

    “Pemecatan dilakukan tidak atas permintaan sendiri,” ujar Anas, memberikan gambaran bahwa langkah ini merupakan respons tegas terhadap pelanggaran hukum yang serius, Kamis, 16 November 2023. 

    Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    Selain itu, Anas juga menyoroti pengaturan mengenai pemecatan ASN yang tidak mencapai target kinerja. 

    Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN

    Aturan ini dianggap sebagai langkah untuk mempermudah pemberhentian terhadap ASN yang tidak memiliki dedikasi atau malas dalam menjalankan tugasnya.

    “Ada penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” tambah Anas.

    Azwar Anas juga mengaku geram pada PNS malas bekerja yang lebih sering menghabiskan jam kerja di kantin, pasar, atau tempat lain.

    Menurutnya PNS malas bekerja menjadi borok birokrasi dan menghabiskan anggaran saja. 

    Untuk itu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kinerja ASN serta memberikan sinyal kuat.

    Bahwa pemerintah serius dalam meningkatkan standar pelayanan publik melalui birokrasi yang lebih responsif dan efisien.

    Baca juga : Pemilu Serap 60 Persen Anggaran Pemprov Lampung 

    Tags: Abdullah Azwar AnasASN LampungASN MalasAzwar AnasMenpan RBPAN-RBPegawai Negeri SipilPNSPNS LampungPNS Malas
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pariwisata Lampung Over Target

    Next Post

    Citraland City Sampali Launching

    Related Posts

    Kantor Pertanahan Tana Toraja
    Pemerintahan

    Warga Malimbong Balepe Bahagia Sertifikat Elektronik PTSL Sudah di Tangan

    16/10/2026
    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026
    Pemerintahan

    Pemprov Lampung Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Indonesia Juara!

    06/10/2026
    Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Pertanahan Banyuasin Teguhkan Nilai Pengabdian
    Pemerintahan

    Hari Kesaktian Pancasila, Kantor Pertanahan Banyuasin Teguhkan Nilai Pengabdian

    01/10/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Apresiasi Eksponen 98 untuk Faisol Riza, Wamen Perindustrian di Radar Survei Piramida

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Anca Oktavianus: Wajah Birokrasi Humanis dan Penggerak UMKM Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Lampung Beri Pinjaman 0%, Petani Harus Bisa Beli Alsintan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perkuat Riset Pertanian Lampung dengan Kolaborasi Triple Helix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Superblok dan Mal Baru Pacu Ekonomi Bandar Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved