Lappung – Pemerintah menyebut banyak PNS yang malas namun susah untuk dipecat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyoroti permasalahan serius terkait kinerja buruk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga : Awas! 10 Larangan Pose ASN di Pemilu 2024
Anas mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya ASN yang tidak hanya kurang produktif tetapi bahkan tidak melakukan tugasnya sama sekali.
Salah satu hambatan utama dalam mengatasi masalah ini adalah kompleksitas birokrasi pemberhentian PNS.
Meskipun kinerja rendah telah menjadi perhatian serius, proses pemecatan seringkali terbentur dengan regulasi yang rumit.
Anas menegaskan bahwa solusi mendesak perlu ditemukan, dan pemerintah tengah mempersiapkan perubahan signifikan melalui peraturan pemerintah (PP).
Baca juga : ASN Lampung Selatan Diajak Rajin Sedekah Gaserbu
PP ini akan menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru-baru ini disahkan.
Salah satu poin kunci dalam PP tersebut adalah mengenai pemecatan ASN yang telah dihukum penjara setidaknya 2 tahun.
Anas menjelaskan bahwa ASN yang mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman minimal 2 tahun akan diberhentikan tanpa memandang jenis pidananya.
“Pemecatan dilakukan tidak atas permintaan sendiri,” ujar Anas, memberikan gambaran bahwa langkah ini merupakan respons tegas terhadap pelanggaran hukum yang serius, Kamis, 16 November 2023.
Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?
Selain itu, Anas juga menyoroti pengaturan mengenai pemecatan ASN yang tidak mencapai target kinerja.
Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN
Aturan ini dianggap sebagai langkah untuk mempermudah pemberhentian terhadap ASN yang tidak memiliki dedikasi atau malas dalam menjalankan tugasnya.
“Ada penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” tambah Anas.
Azwar Anas juga mengaku geram pada PNS malas bekerja yang lebih sering menghabiskan jam kerja di kantin, pasar, atau tempat lain.
Menurutnya PNS malas bekerja menjadi borok birokrasi dan menghabiskan anggaran saja.
Untuk itu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kinerja ASN serta memberikan sinyal kuat.
Bahwa pemerintah serius dalam meningkatkan standar pelayanan publik melalui birokrasi yang lebih responsif dan efisien.
Baca juga : Pemilu Serap 60 Persen Anggaran Pemprov Lampung





Lappung Media Network