Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    16/11/2023
    in Pemerintahan
    Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil atau PNS. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pemerintah menyebut banyak PNS yang malas namun susah untuk dipecat.

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyoroti permasalahan serius terkait kinerja buruk Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

    Baca juga : Awas! 10 Larangan Pose ASN di Pemilu 2024

    Anas mengungkapkan keprihatinannya atas banyaknya ASN yang tidak hanya kurang produktif tetapi bahkan tidak melakukan tugasnya sama sekali.

    Salah satu hambatan utama dalam mengatasi masalah ini adalah kompleksitas birokrasi pemberhentian PNS. 

    Meskipun kinerja rendah telah menjadi perhatian serius, proses pemecatan seringkali terbentur dengan regulasi yang rumit.

    Anas menegaskan bahwa solusi mendesak perlu ditemukan, dan pemerintah tengah mempersiapkan perubahan signifikan melalui peraturan pemerintah (PP). 

    Baca juga : ASN Lampung Selatan Diajak Rajin Sedekah Gaserbu

    PP ini akan menjadi peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru-baru ini disahkan.

    Salah satu poin kunci dalam PP tersebut adalah mengenai pemecatan ASN yang telah dihukum penjara setidaknya 2 tahun. 

    Anas menjelaskan bahwa ASN yang mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dengan hukuman minimal 2 tahun akan diberhentikan tanpa memandang jenis pidananya.

    “Pemecatan dilakukan tidak atas permintaan sendiri,” ujar Anas, memberikan gambaran bahwa langkah ini merupakan respons tegas terhadap pelanggaran hukum yang serius, Kamis, 16 November 2023. 

    Banyak PNS Malas Susah Dipecat, Kok Bisa?

    Selain itu, Anas juga menyoroti pengaturan mengenai pemecatan ASN yang tidak mencapai target kinerja. 

    Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN

    Aturan ini dianggap sebagai langkah untuk mempermudah pemberhentian terhadap ASN yang tidak memiliki dedikasi atau malas dalam menjalankan tugasnya.

    “Ada penguatan untuk memberhentikan pegawai ASN yang tidak mencapai target kinerja sebagai kategori pemberhentian tidak atas permintaan sendiri,” tambah Anas.

    Azwar Anas juga mengaku geram pada PNS malas bekerja yang lebih sering menghabiskan jam kerja di kantin, pasar, atau tempat lain.

    Menurutnya PNS malas bekerja menjadi borok birokrasi dan menghabiskan anggaran saja. 

    Untuk itu, perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kinerja ASN serta memberikan sinyal kuat.

    Bahwa pemerintah serius dalam meningkatkan standar pelayanan publik melalui birokrasi yang lebih responsif dan efisien.

    Baca juga : Pemilu Serap 60 Persen Anggaran Pemprov Lampung 

    Tags: Abdullah Azwar AnasASN LampungASN MalasAzwar AnasMenpan RBPAN-RBPegawai Negeri SipilPNSPNS LampungPNS Malas
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pariwisata Lampung Over Target

    Next Post

    Citraland City Sampali Launching

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved