Lappung – Bawa ratusan banner paslon Camat Negeri Katon Pesawaran resmi disidik.
Camat Negeri Katon, Enggo Pratama, resmi disidik oleh pihak kepolisian setelah dinyatakan melanggar netralitas ASN pada Pilkada 2024.
Baca juga : Politik Uang dan Netralitas ASN Warnai Pelanggaran Pilkada Serentak di Lampung
Pelanggaran ini terungkap setelah Enggo kepergok membawa ratusan banner dan puluhan kaos bergambar salah satu pasangan calon (paslon) Bupati Pesawaran.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 5 Oktober 2024 di Kantor Camat Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Enggo dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat yang mendapati mobil dinasnya berisi alat peraga kampanye.
Hal itu berupa 240 banner dan 41 kaos bergambar Paslon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius.
Kasus ini pun langsung ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pesawaran.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, Fatihunnajah, dalam keterangannya menyatakan bahwa setelah melalui pleno penetapan, Enggo dinyatakan melanggar netralitas ASN.
“Bawaslu bersama Gakkumdu Kabupaten Pesawaran telah melakukan pleno terhadap laporan masyarakat atas temuan ini.
Baca juga : Lampung Rawan Netralitas ASN
“Hasilnya, terlapor Enggo Pratama terbukti melanggar Undang-Undang ASN yang tertuang pada Pasal 24 ayat 1 dan 2,” kata Fatihunnajah, dilansir pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Bersembunyi di Bawah Meja
Peristiwa yang melibatkan Enggo Pratama ini menarik perhatian masyarakat setelah beredar video yang memperlihatkan Enggo tengah bersembunyi di bawah meja saat sejumlah elemen masyarakat mendatangi kantornya.
Dalam video tersebut, Enggo yang mengenakan kaos hitam dan celana pendek, beralasan bahwa ia sedang mengambil handphone yang jatuh.
Namun, setelah digeledah, ditemukan mobil dinas Enggo membawa ratusan banner yang telah dipasangi kayu di masing-masing sisinya.
Banner tersebut menampilkan gambar paslon Bupati Pesawaran nomor urut 2, Nanda Indira-Muhammad Antonius.
Baca juga : Awas! 10 Larangan Pose ASN di Pemilu 2024
Nanda Indira sendiri merupakan istri dari Bupati Pesawaran 2 periode, Dendi Ramadhona, yang masih menjabat hingga kini.
Kasus Naik ke Tingkat Penyidikan
Setelah melakukan pembahasan intensif, Bawaslu Pesawaran bersama Gakkumdu memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke kepolisian.
Berdasarkan kajian materiil dan formil, kasus ini memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penyidikan.
Enggo Pratama kini menghadapi ancaman sanksi hukum karena melanggar netralitas ASN.
Pihak kepolisian akan segera mendalami lebih lanjut motif dan peran Enggo dalam mendistribusikan alat peraga kampanye tersebut.
Bawa Ratusan Banner Paslon Camat Negeri Katon Pesawaran Resmi Disidik
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena menyangkut netralitas ASN yang seharusnya dijunjung tinggi dalam kontestasi Pilkada.
Pasalnya, ASN dilarang keras terlibat dalam kampanye atau menunjukkan keberpihakan terhadap salah satu paslon.
Seperti yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Fatihunnajah menegaskan bahwa kasus ini adalah bentuk pengawasan ketat dari Bawaslu dalam memastikan netralitas ASN pada Pilkada 2024.
“Kami terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran untuk menjaga integritas proses demokrasi,” pungkasnya.
Baca juga: Dewan Pers: Liputan Pilkada Bukan Hanya Tentang Popularitas





Lappung Media Network