Lappung – Seorang pemuda berinisial FJ (23) harus berurusan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.
Ia diduga menjadi otak percobaan aksi anarkis menggunakan bom molotov dalam demonstrasi yang direncanakan di Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Senin, 1 September 2025 lalu.
Baca juga : Pria Pembawa Bom Molotov Ditangkap TNI Jelang Demo Besar di DPRD Lampung
Mirisnya, FJ mengaku belajar merakit bahan peledak berbahaya tersebut dari konten di media sosial dan YouTube.
Ia bahkan merekrut sejumlah anak di bawah umur untuk membantunya melancarkan aksi yang berpotensi membahayakan keamanan umum tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Pol Indra Hermawan, mengonfirmasi penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang kuat dan hasil penyidikan mendalam.
“Berdasarkan bukti yang ada, FJ terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk ikut dalam aksi demo dengan membawa bahan peledak tersebut,” jelas Indra, Senin, 8 September 2025.
Kronologi
Rencana anarkis ini mulai dirancang FJ pada 31 Agustus 2025.
Ia bertemu dengan beberapa remaja di sebuah warung internet (warnet) di kawasan Sawah Lama, Tanjungkarang Pusat, dan menghasut mereka untuk ikut dalam aksi demonstrasi keesokan harinya dengan membawa “kejutan”.
FJ kemudian membeli satu liter minyak tanah dan bersama anak-anak yang direkrutnya, merakit 3 botol bom molotov.
Namun, gerak-geriknya saat menuju lokasi demo menimbulkan kecurigaan warga.
Upayanya pun berhasil digagalkan sebelum menimbulkan korban.
FJ diamankan di depan Apotek Gemari, Jalan Raden Intan, oleh seorang anggota TNI dan satpam setempat.
Dari balik jaketnya, ditemukan 1 botol bom molotov yang siap digunakan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 3 botol kaca berisi bahan bakar dengan sumbu kain, 2 korek api, gunting, alat pel, 2 jaket, serta penutup wajah (sebo) berwarna hitam.
Baca juga : Pakar Ingatkan Etika Lisan Wakil Rakyat: Diam Lebih Mulia Daripada Menyulut Luka Bangsa
Atas perbuatannya, FJ dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Menanggapi kasus ini, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga dalam mengawasi pergaulan anak-anak, terutama di tengah maraknya konten negatif di media sosial.
“Tempat terbaik bagi anak adalah di tengah keluarga.
“Keluarga memberikan lingkungan aman, dukungan emosional, dan fondasi pembentukan karakter yang positif,” ujar Irjen Pol Helmy.
Ia juga memastikan anak-anak yang sempat terlibat telah dikembalikan kepada orang tuanya untuk pembinaan.
Kapolda juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan atau konten yang menghasut untuk melakukan aksi kekerasan.
“Kami imbau masyarakat, jangan sampai terpengaruh ajakan yang menjerumuskan. Mari kita salurkan aspirasi dengan cara yang tertib dan sesuai hukum,” tandasnya.
Baca juga : Jakarta, Episentrum Demonstrasi dan Getaran Republik