Lappung – Bobol rumah kosong, residivis curat asal Kelurahan Ujung Gunung ditangkap Polisi gabungan Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang.
Polisi gabungan Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang menangkap residivis curat asal Kelurahan Ujung Gunung berinisial IH (19).
Baca Juga : Polisi Gerebek Arena Judi Koprok di Menggala Timur
Residivis curat asal Kelurahan Ujung Gunung berinisial IH (19) ditangkap Polisi gabungan Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang pada Rabu (21/12/2022) jam 01.00 WIB.
Informasi penangkapan seorang residivis curat asal Kelurahan Ujung Gunung berinisial IH (19) disampaikan Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena pada awak media.
Baca Juga : Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Buronan Curanmor
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mengatakan pihaknya telah menangkap seorang residivis curat asal Kelurahan Ujung Gunung berinisial IH (19) lantaran bobol rumah kosong milik korban Rudi Saputra (32).
“Petugas gabungan Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap pelaku curat berinisial IH (19) warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Rabu (21/12/2022) jam 01.00 WIB,” kata AKP Sunaryo, Jumat (23/12/2022).
AKP Sunaryo menambahkan, pelaku IH (19) ditangkap saat sedang berada di salon milik warga yang ada di Pasar Putri Agung, Kelurahan Menggala Tengah.
Kronologis Penangkapan Pelaku Curat
Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo menjelaskan kronologis penangkapan residivis curat asal Kelurahan Ujung Gunung berinisial IH (19) pada awak media.
“Menurut keterangan korban, aksi tindak pidana curat yang dilakukan oleh pelaku IH (19) terjadi pada Minggu (24/07/2022) pukul 16.00 WIB saat rumah ditinggal pergi penghuni,” jelas AKP Sunaryo.
Korban lalu ditelepon oleh saksi Ria Sapitri (35), yang mengatakan bahwa rumah milik korban telah dibobol pencuri, saat itu juga korban langsung pulang kembali ke rumahnya.
“Setelah diperiksa, ternyata barang milik korban yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang disimpan di dompet diatas tumpukan baju di dalam kamar dan ponsek yang berada dikamar. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta,” beber AKP Sunaryo.
Baca Juga : Polsek Menggala Adakan KRYD
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala untuk ditindaklanjuti.
“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya,” ungkap AKP Sunaryo.
Berkat keuletan dan kegigihan Polisi dilapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti berupa ponsel milik korban.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa ponsel Oppo tipe A3S warna ungu, milik korban Rudi Saputra (32), tenaga honorer, warga Kelurahan Menggala Selatan,” ucap AKP Sunaryo.
Baca Juga : Polsek Menggala Olah TKP Kebakaran Rumah
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
