Tahun 2023 kementerian ATR/BPN telah memulai alih media sertifikat manual menjadi sertifikat elektronik yang baru dilaksanakan uji cobanya untuk Sertifikat Hak Pakai milik pemerintah.
Kantor Pertanahan Kota Depok juga telah melaksanakan alih media sertifikat elektronik untuk Hak Pakai atas nama Kantor Pertanahan Kota Depok.
Langkah-langkah ini, sambung Tosse, dimulai dengan mendorong pelaksanaan alih media sertifikat elektronik terhadap sertifikat-sertifikat aset milik Pemkot Depok.
Baca juga : Pesan Kepala BPN Depok: PWI Harus Lebih Modern
Sebagai catatan, jumlah buku tanah yang terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Depok hingga saat ini sebanyak 632.653 buku tanah.
Dengan jumlah persil sebanyak 614.853 persil.
Hingga hari ini juga, untuk sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan Kota Depok baru melakukan pra BT (Buku Tanah) elektronik sebanyak 52 dan pra SU (Surat Ukur) elektronik sebanyak 54.
“Pada posisi ini sudah jelas bahwa tuntutan untuk pelayanan berbasis elektronik sudah menjadi keharusan.
“Ini pun tidak terlepas dari keikutsertaan peran aktif PPAT di dalamnya,” papar Tosse.
BPN Depok Dorong IPPAT Terapkan Aplikasi Online
Lalu, jika melihat dari tema HUT PPAT dengan tagline “Profesionalitas PPAT di Era Digitalisasi Menuju Indonesia Maju,” maka tentunya peran Pengda IPPAT begitu besar.
Tak lain untuk meningkatkan kapasitas SDM para anggotanya untuk mengikuti perubahan sistem aplikasi pelayanan pertanahan.
Beberapa minggu, BPN Kota Depok disibukan dengan laporan Akta PPAT secara online yang masih terbilang baru, sehingga belum familiar.
Sejalan dengan itu, Pusdatin Kementerian ATR/BPN akan mensosialisasikan dan memandu rekan-rekan PPAT untuk menjalankan aplikasi pelaporan PPAT secara online.
Diharapkan, setelah kegiatan ini pelaporan akta online bisa berjalan dengan lancar dan segenap insan PPAT Kota Depok, mampu memelihara dan menjaga soliditas.
“Teruslah membangun kebersamaan dengan prinsip keterbukaan. Terus mengupdate diri dengan ilmu dan aplikasi baru.
“Terus berkarya mendukung Indonesia Maju. Dirgahayu IPPAT ke-36 wilayah Kota Depok,” tandasnya.
Baca juga : BPN Kota Depok: Ubah HGB Jadi SHM Cuma Rp50 Ribu. Ini Caranya
