Lappung – BRI seret pegawainya ke Kejati Lampung terkait penggelapan dana nasabah.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan salah satu pegawainya di Kabupaten Pringsewu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Baca juga : KBRI Phnom Penh Selamatkan Warga Lampung dari Jerat Sindikat Kamboja
Tindakan ini merupakan buntut dari dugaan tindak pidana penggelapan dana simpanan nasabah yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Langkah proaktif ini menjadi bukti komitmen kuat BRI dalam menerapkan prinsip zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk penipuan (fraud) di lingkungan kerjanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, oknum yang dilaporkan adalah seorang Relationship Manager Funding Transaction (RMFT) yang bertugas di BRI Branch Office (BO) Pringsewu.
Kasus ini terbongkar setelah BRI melakukan proses audit internal yang ketat dan komprehensif.
“Kasus ini terungkap sebagai bagian dari pengawasan internal yang berjalan ketat dan menyeluruh.
“Yang menjadi bagian penting dari transformasi budaya kerja dan sistem pengendalian risiko di BRI,” ungkap Pemimpin Cabang BRI Pringsewu, Muh Syarifudin, dalam keterangannya, Rabu, 2 Juli 2025.
Baca juga : Korupsi Rp2 Miliar dan Kabur 8 Tahun, Eks Teller BRI Diringkus di Bandarlampung
Sebelum menyerahkan kasus ini ke ranah hukum, BRI telah mengambil tindakan internal yang tegas.
Oknum pegawai tersebut telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Langkah ini, menurut Syarifudin, merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Kami juga memastikan akan terus mendukung tindakan aparat penegak hukum.
“Kami berharap proses penanganan laporan ini berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Tindakan pelaporan ke Kejati Lampung ini menggarisbawahi bahwa BRI tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran, terutama yang merugikan nasabah dan mencoreng nama baik institusi.
BRI Seret Pegawainya ke Kejati Lampung Terkait Penggelapan Dana Nasabah
Di tengah proses hukum yang berjalan, BRI memberikan jaminan penuh kepada nasabah yang menjadi korban dalam kasus ini.
Baca juga : Maling Beraksi di Kalianda, 3 Motor Pegawai BRI Raib Tanpa Jejak
Pihak bank memastikan akan mengganti seluruh dana nasabah yang disalahgunakan oleh oknum tersebut.
“Sebagai bentuk perlindungan maksimal, BRI memberikan jaminan penggantian penuh atas dana nasabah yang terdampak.
“Kami pastikan tidak akan ada kerugian finansial yang dialami oleh nasabah kami,” jelas Syarifudin.
Jaminan tersebut sejalan dengan komitmen BRI dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) dalam seluruh operasional bisnisnya.
BRI juga secara aktif terus memperkuat sistem pencegahan dan penindakan atas segala bentuk tindakan fraud maupun pelanggaran etika kerja.
Baca juga : BRI Komitmen Lawan Fraud, Bongkar Kasus Korupsi KUR Rp2 Miliar di Bandarlampung





Lappung Media Network