Lappung – Rp900 juta kerugian negara kasus korupsi kios Gudang Lelang dipulihkan.
Penantian panjang selama 18 tahun untuk pemulihan aset negara akhirnya tuntas.
Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung berhasil memulihkan seluruh kerugian negara dalam kasus korupsi pembelian kios di Pasar Gudang Lelang yang terjadi pada tahun 2007 silam.
Pemulihan ini ditandai dengan penyetoran uang pengganti sebesar Rp900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) oleh terpidana, Temmy Suryadi Kurniawan.
Uang tersebut disetorkan ke kas negara pada Rabu, 2 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Angga Mahatama, mengonfirmasi bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Benar, hari ini kami telah melaksanakan penyetoran uang pengganti dari terpidana Temmy Suryadi.
“Dengan ini, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut telah berhasil kami pulihkan sepenuhnya,” ujar Angga.
Baca juga : Kepung Kejagung-KPK, 3 Ormas Lampung Tuntut Bongkar Borok SGC dan Korupsi CSR BI
Rp900 Juta Kerugian Negara Kasus Korupsi Kios Gudang Lelang Dipulihkan
Diketahui, pembayaran uang pengganti ini merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3445 K/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 4 Juni 2024.
Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2023/PT.TJK tanggal 6 Desember 2023.
Proses penyetoran dilakukan secara resmi oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bandarlampung melalui Bendahara Penerima.
Dana tersebut langsung dimasukkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), memastikan uang hasil korupsi kembali kepada negara.
Baca juga : Engsit Kembalikan Rp1 Miliar, Total Uang Korupsi Jalan Sutami yang Dipulihkan Capai Rp11 Miliar
Kronologi Kasus Korupsi BNI Griya
Penyidikan Awal (2007)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran fasilitas kredit BNI Griya oleh BNI Kantor Cabang Tanjung Karang.
Kredit tersebut ditujukan untuk pembelian kios di Pasar Gudang Lelang.
Penetapan Tersangka
Hasil penyidikan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah MY (mantan penyelia penjualan BNI), serta 3 orang debitur yaitu Temmy Suryadi Kurniawan (TSK), RL, dan AP.
Keempatnya langsung ditahan setelah pelimpahan tahap II.
Modus Operandi
Para tersangka diduga merekayasa transaksi seolah-olah terjadi penjualan kios oleh PT CKB.
Transaksi fiktif ini digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan kredit.
Dokumen yang digunakan tidak benar dan jaminan yang diserahkan tidak dapat diikat secara hukum.
Tersangka MY diduga menyalahgunakan wewenang dengan melanggar pedoman internal BNI.
Perbuatan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,79 miliar.
Putusan Tingkat Pertama
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, terpidana Temmy Suryadi Kurniawan divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Namun, putusan ini tidak mencantumkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta seperti yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Upaya Hukum Banding oleh Jaksa
Atas putusan tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding.
Jaksa berfokus pada tidak dikabulkannya tuntutan pembayaran uang pengganti yang menjadi hak negara.
Putusan Akhir Berkekuatan Hukum Tetap
Upaya banding membuahkan hasil. Dalam putusan yang lebih tinggi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), majelis hakim menambahkan hukuman bagi TSK.
Ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp900 juta.
Eksekusi Uang Pengganti (2 Juli 2025)
Kejari Bandarlampung melaksanakan eksekusi atas putusan akhir tersebut.
Terpidana Temmy Suryadi Kurniawan menyetorkan uang pengganti senilai Rp900 juta ke kas negara, menandai pulihnya kerugian negara dalam perkara atas nama dirinya.
Baca juga : Minim Korupsi, Ini Daftar Kabupaten dan Kota Paling Bersih di Lampung Versi KPK





Lappung Media Network