Lappung – Buronan Polres Lampung Utara ditangkap di Kecamatan Selagai Lingga.
Penangkapan itu tepatnya berlangsung kediaman tersangka di Kampung Negeri Katon, Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah pada 2 Mei 2022 lalu.
Baca Juga : Polres Lampung Utara Terbitkan Status DPO untuk Pelaku Pembunuhan
Buronan berinisial HEN dalam dugaan kasus pencurian dengan kekerasan itu diamankan di kediamannya.
Menurut Kepala Satreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, tersangka HEN ditetapkan sebagai buron atas tindak pidana yang terjadi pada 2 Oktober 2021 lalu.
Keberhasilan penangkapan HEN ini diumumkan Polres Lampung Utara pada 6 Mei 2022 sesuai keterangan tertulis dari Eko Rendi Oktama.
Eko menuturkan kalau jajaran Satreskrim Polres Lampung Utara terpaksa melumpuhkan tersangka HEN karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam ketika akan ditangkap.
“Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata tajam sehingga terhadapnya dilakukan tindakan tegas terukur oleh petugas,” kata Eko.
HEN dalam kasusnya, jelas Eko, diduga melakukan pengancaman dan perampasan sepeda motor dan ponsel milik korban yang masih berusia 12 tahun.
HEN diduga berhasil merampas sepeda motor korban saat korban melintasi Jalan Dusun Suka Marga Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang.
HEN kemudian diduga mengancam korban yang hendak lari menyelamatkan diri dengan mengatakan hendak menembak korban apabila berlari.
“Pelaku berhasil kita amankan berikut bukti sepeda motor serta ponsel milik korban. Ada juga bukti senjata tajam jenis laduk,” kata Eko lagi.
Baca Juga : Kinerja Satgas Anti Begal Polres Lampung Utara Diacung Jempol
Dari penelusuran data yang dilakukan Polres Lampung Utara, tambah Eko, ternyata tersangka HEN diduga melakukan aksi serupa di tiga lokasi pada Kecamatan Abung Barat.
“Sekarang tersangkanya sedang kita periksa dan melakukan pendalaman, karena diduga pelaku pernah beraksi di tiga tempat di wilayah hukum Polsek Abung Barat,” beber Eko.
