Lappung – Cabuli anak kandung, pria asal Rawa Jitu Selatan ditangkap polisi, pada Jumat, 3 Februari 2023, sekira pukul 10.30 WIB.
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak kandung sendiri.
Pelaku berinisial JM (34), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Tulang Bawang. Ia merupakan ayah kandung dari korban seorang anak perempuan berinisial Y (6) berstatus pelajar.
“Pelaku kami tangkap pada Jumat, 3 Februari 2023, sekira pukul 10.00 WIB, di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Minggu, 5 Februari 2023.
Dalam kasus pencabulan ini, lanjut AKP Wido, petugasnya menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Vixion warna merah, nopol BE 6871 ST, yang digunakan oleh pelaku untuk menjemput anaknya.
“Kami juga turut menyita pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana cabul,” ujar dia.
Modus dan Kronologi Pencabulan Terhadap Anak Kandung
AKP Wido menjelaskan, pada Jumat, 11 November 2022, sekira pukul 08.00 WIB, pelaku menjemput korban dengan seizin neneknya untuk dibawa ke Kampung Gedung Karya Jitu.
kemudian, sambung dia, Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 08.00 WIB, korban Y kembali dipulangkan ke rumah neneknya oleh sang ayah.
Terungkapnya kasus cabul ini setelah saksi berinisial I (56), yang merupakan nenek korban curiga saat sedang memandikan korban.
“Ia melihat alat kelamin korban dalam kondisi memar dan mengeluarkan cairan berbau busuk,” kata dia.
Karena luka yang dialami oleh korban tidak kunjung sembuh, jelas Wido, nenek korban membawanya ke bidan desa setempat dan saran dari bidan tersebut agar korban diperiksa ke puskesmas.
“Hasil pemeriksaan oleh petugas medis diketahui bahwa lukanya akibat perbuatan cabul,” jelas AKP Wido.
Nenek korban lalu menceritakan peristiwa yang dialami oleh Y via telepon kepada ibu kandung korban berinisial M (29), yang saat itu sedang bekerja di Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Selanjutnya, ibu kandung korban pulang dan tiba pada hari Jumat, 20 Januari 2023.
“Setelah bertemu dengan anaknya, ibu kandung korban bertanya apa penyebab luka di alat kelamin Y dan korban menjawab bahwa luka tersebut disebabkan karena dicabuli oleh bapak kandungnya dengan menggunakan jari saat korban selesai buang air besar,” kata dia.
Dari keterangan anaknya, pada Kamis 26 Januari 2023, ibu kandung korban membuat laporan resmi ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan diketahui ternyata pelaku dan ibu kandung korban sudah bercerai.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E Undang Undang Perlindungan Anak,” kata dia.
Pelaku pun terancam dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Baca juga : 2 Kelompok Remaja Terlibat Tawuran di Jalan RE Martadinata, 1 Orang Diamankan
