Lappung – Curi HP warga Desa Trimulyo ditangkap Tekab 308 Polsek Tegineneng. Seorang pelaku berinisial JN (42) warga setempat kini mendekam dijeruji besi Mapolsek Tegineneng.
Baca Juga : Pencuri Bobol Konter HP Gasak 25 Ponsel, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Tekab 308 Polsek Tegineneng menangkap seorang pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) 1 unit HP yang melakukan aksinya di rumah warga Ogan II RT 026 / RW 010, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Kamis (13/10/22).
Baca Juga : 2 Residivis Asal Terusan Nunyai Ditangkap
Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan didampingi Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis mengungkapkan inisial JN (42) adalah terduga pelaku curat HP diamankan setelah mendapat informasi dari warga setempat.
“Pelaku JN (42) diamankan berikut barang bukti di Mapolsek Tegineneng guna dilakukan proses hukum selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-5 KUHPidana,” jelas Kapolsek Tegineneng, Jum’at (14/10).
Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 148 / X / 2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, tanggal 13 Oktober 2022.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Ponsel di Kampung Buyut Ilir
“Terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi dan keterangan korban serta keterangan para saksi, tentang dugaan curat,” jelasnya.
Kapolsek melanjutkan, pelaku diduga masuk dengan cara menarik paksa jendela ruang tamu sehingga mengakibatkan grendel jendela rumah korban rusak, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp1,3 juta.
Baca Juga : Polisi Tangkap Maling Ponsel di Pekon Rawas
“Barang bukti yang diamankan 1 buah HP jenis Redmi A8, warna biru, 1 buah celana panjang warna abu-abu, 1 pasang sendal jepit warna hijau putih merk swallow, dan saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Mapolsek Tegineneng guna di Proses hukum selanjutnya,” tandasnya.





Lappung Media Network