Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Curi Motor di Desa Ponco Kresno, Maling Asal Desa Tri Rahayu Ditangkap Polsek Gedong Tataan

    Curi Motor di Desa Ponco Kresno, Maling Asal Desa Tri Rahayu Ditangkap Polsek Gedong Tataan

    by Editor
    17/01/2023
    in Modus
    Maling Asal Desa Tri Rahayu Ditangkap Polsek Gedong Tataan

    Curi Motor di Desa Ponco Kresno, Maling Asal Desa Tri Rahayu Ditangkap Polsek Gedong Tataan. Foto Polsek Gedong Tataan

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Curi motor di Desa Ponco Kresno, maling asal Desa Tri Rahayu ditangkap Polsek Gedong Tataan, pada Minggu (15/01/23) sekira jam 07.30 WIB.

    Tekab 308 Polsek Gedong Tatan berhasil menangkap maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21) atas dugaan tindak pidana pencurian motor.

    Baca Juga : Mencuri Motor di Pekon Kampung Jawa, Pria Asal Pekon Sukabumi Penggawa V Ilir Ditangkap Polisi

    Maling asal Desa Tri Rahayu ditangkap Polsek Gedong Tataan, pada Minggu (15/01/23) sekira jam 07.30 WIB.

    Informasi penangkapan maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21) disampaikan Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo pada awak media.

    Baca Juga : Terima Gadai Motor Hasil Curian, Pegawai Honorer Ditangkap Polsek Banjar Agung

    Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran menjelaskan penangkapan maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21) yang dilakukan pihaknya.

    “Tim Tekab 308 Polsek Polsek Gedong Tataan telah mengamankan seorang pria berinisial AS (21) warga Desa Tri Rahayu, pada Minggu (15/01/23) sekira jam 07.30 WIB,” kata Kompol Hapran, Senin (16/01/2023).

    Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran menuturkan alasan penangkapan maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21) pada awak media.

    “Pelaku AS (21) ditangkap lantaran dugaan pencurian sepeda motor merk Viar milik korban AY (31) di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon Pesawaran,” tutur Kapolsek Gedong Tataan.

    Kronologis Penangkapan Maling Asal Desa Tri Rahayu

    Kapolsek Gedong Tataan, Kompol Hapran membeberkan kronologis penangkapan maling asal Desa Tri Rahayu berinisial AS (21).

    “Pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B – 07 / I / 2023 / Polda Lampung / Res Pesawaran / Polsek Gedong Tataan, tanggal 15 Januari 2023,” beber Kompol Hapran.

    Baca Juga : Pernah Mencuri di 50 Lokasi, Sindikat Pencuri Motor Bandar Lampung Ditangkap Polisi

    Korban AY (31) dan saksi DBH (32) melaporkan perkara itu atas dasar laporan itu terjadi di Desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon sekira pukul 02.00 WIB, Minggu (08/01/2023).

    Pelaku AS (21) mencuri sepeda motor yang sedang diparkirkan di depan rumah korban AY (31), lalu mendorong sekira 500 meter menjauh dari rumah sang pemilik motor tersebut.

    “Kemudian pelaku AS (21) menghidupkan sepeda motor korban dan membawa kerumahnya. Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil curian,” ucap Kompol Hapran.

    Baca Juga : Pencuri Motor Mantan Suami Buka Suara, Warga Sidoharjo Pringsewu Ditangkap Polisi

    Kini pelaku AS (21) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana curat subsider pencurian 1 unit sepeda motor merk Viar jenis VR 100 JTZ warna biru hitam milik korban AY (31) diperkuat dari keterangan saksi yang telah dimintai keterangan.

    “Pelaku disangkaan Pasal 363 Ayat 1 ke 3 KUHPidana subsider Pasal 362 KUHPidana pada Sabtu (24/12/2022), pelaku diancam penjara 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Hapran.

    Via: Mirza Anasya
    Tags: Berita Pesawaran Hari IniKasus Curanmor di LampungPolsek Gedongtataan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    2 Kali Cabuli Anak Tetangga, Pemerkosa Asal Kampung Sendang Agung Ditangkap Polsek Seputih Mataram

    Next Post

    Komisi Yudisial dan LCW Tonton Persidangan Rektor Unila Dkk

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version