Lappung – Terima gadai motor hasil curian, pegawai honorer ditangkap Polsek Banjar Agung, pada Selasa (03/01/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tekab 308 Polsek Banjar Agung menangkap pegawai honorer berinisial BN (36) warga Kampung Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Baca Juga : Polsek Punggur Sikat Pelaku Penipuan dan Penggelapan Mobil
Pegawai honorer berinisial BN (36) ditangkap Polsek Banjar Agung pada Selasa (03/01/2023) sekitar pukul 17.30 WIB, lantaran menerima gadai sepeda motor hasil curian.
Informasi penangkapan pegawai honorer berinisial BN (36) disampaikan Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena pada awak media.
Baca Juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan pihaknya berhasil menangkap pegawai honorer yang diduga menerima gadai barang hasil kejahatan.
“Petugas Tekab 308 Polsek Banjar Agung berhasil mengamankan seorang oknum pegawai honorer berinisial BN (36) yang diduga menerima gadai barang hasil kejahatan, pada Selasa (03/01/2023) sekitar pukul 17.30 WIB,” kata AKP M Taufiq, Rabu (04/01/2023).
AKP M Taufiq menuturkan oknum pegawai honorer berinisial BN (36) ditangkap saat sedang berada di daerah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.
Kronologis Kasus dan Penangkapan Oknum Pegawai Honorer
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq membeberkan kronologis kasus dan penangkapan oknum pegawai honorer oleh pihaknya.
“Pelaku BN (36) menerima gadai sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR warna hijau dari hasil kejahatan pelaku AB dengan membayar Rp3 juta,” ucap AKP M Taufiq.
Diketahui pelaku AB saat ini jadi DPO Polsek Banjar Agung atas laporan korban Muhamad Usman (27) warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq menjelaskan menurut keterangan dari korban, pada Jumat (15/01/2021), sekitar pukul 09.00 WIB, ia bersama dengan pelaku berinisial AB berboncengan menggunakan sepeda motor milik korban untuk makan di Pasar Unit 2.
“Pelaku AB lalu meminjam sepeda motor dengan alasan hendak menemui seorang perempuan, lalu sekitar pukul 12.00 WIB, saksi Joko Supriyono (25), yang merupakan adik kandung korban menanyakan keberadaan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA) dan dijawab oleh pelaku bahwa ia sedang berenang di waterboom yang ada di Unit 8,” beber Kapolsek Banjar Agung.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, karena pelaku belum juga kembali, saksi kembali bertanya dimana keberadaan pelaku melalui aplikasi WA ternyata cuma checklist dan tidak ada jawaban.
“Saksi lalu memberitahu kepada korban, bahwa sepeda motor milik korban yang dipinjam oleh pelaku AB telah dibawa kabur dan digelapkan. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor yang ditaksir seharga Rp8 juta,” jelas AKP M Taufiq.
Baca Juga : Bikin Memar Wajah Warga Penawar Rejo, Pemuda Kampung Sumber Makmur Ditangkap Polsek Banjar Agung
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada Kamis (21/01/2021) siang, setelah usaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil.
“Saat pelaku BN ditangkap, dia mengaku mendapatkan sepeda motor Honda Vario BE 4976 CR warna hijau dari pria berinisial AB dengan cara menerima gadaian sebesar Rp 3 juta,” ujar AKP M Taufiq.
Baca Juga : 2 Pejudi Kartu Remi Ditangkap Polsek Banjar Agung
Kini pelaku BN (36) dan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR warna hijau dari hasil kejahatan pelaku AB sudah diamankan di Mapolsek Banjar Agung.
“Pelaku dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP M Taufiq.
