Lappung – Lantaran bikin memar wajah warga Penawar Rejo, pemuda Kampung Sumber Makmur ditangkap Polsek Banjar Agung, pada Senin (02/01/2023) sekira jam 17.00 WIB.
Tekab 308 Polsek Banjar Agung berhasil menangkap seorang pemuda Kampung Sumber Makmur berinisial DI (19) lantaran bikin memar wajah Bambang Purnawan (43).
Baca Juga : Provokator Perusakan Aset PT GAJ Lampung Ditangkap
Pemuda Kampung Sumber Makmur berinisial DI (19) ditangkap Tekab 308 Polsek Banjar Agung, pada Senin (02/01/2023) sekira jam 17.00 WIB atas sangkaan pengeroyokan.
Informasi penangkapan satu dari tiga orang terduga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan pada korban bernama Bambang Purnawan (43) disampaikan Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq pada awak media.
Baca Juga : Bawa Senjata Tajam dan Batu, Polisi Tangkap 2 Pemuda Hendak Tawuran
Dalam keterangan Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap Pemuda Kampung Sumber Makmur berinisial DI (19).
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mengatakan satu dari tiga terduga pelaku pengeroyokan berhasil diamankan petugas dari Tekab 308 Polsek Banjar Agung.
“Petugas mengamankan terduga pengeroyokan berinisial DI (19) warga Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, pada Senin (02/01/2023) sekira jam 17.00 WIB,” kata AKP M Taufiq, Selasa (03/01/2023).
Menurut AKP M Taufiq, terduga pelaku pengeroyokan berinisial DI (19) ditangkap saat dia berada dirumahnya yang berlokasi di Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kronologis Aksi Pengeroyokan
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq menuturkan kronologis pengeroyokan berdasarkan keterangan saksi korban bernama Bambang Purnawan (43).
“Korban Bambang Purnawan (43) sedang ronda malam di lapangan badminton Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Korban didatangi 3 pemuda tidak dikenal pada Sabtu (31/12/2032) sekira jam 02.00 WIB,” tutur AKP M Taufiq.
Satu dari tiga pemuda tidak dikenal itu meminjam korek api pada korban Bambang Purnawan (43), untuk membakar rokoknya.
Setelah menggunakan korek api milik korban, terduga pelaku tidak memulangkan kembali korek api, hingga korban bertanya agar dikembalikan.
“Usai korban meminta kembali korek api miliknya, 3 pemuda tak dikenal tersebut malah mengeroyok korban hingga mengalami luka memar wajah, punggung, pinggang dan baju kaos warna hitam yang sedang dipakai oleh korban sobek,” beber AKP M Taufiq.
Baca Juga : Tak Miliki Izin Tambang, Penambang Emas Liar Desa Dono Mulyo Ditangkap
Atas penganiayaan yang dia alami, korban bernama Bambang Purnawan (43) baru melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Banjar Agung, pada Senin (02/01/2023) pagi.
Berbekal laporan dari korban,Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap.
“2 terduga pelaku pengeroyokan kabur melarikan diri sekarang sudah masuk daftar pencaria orang (DPO) Polsek Banjar Agung,” ucap AKP M Taufiq.
Baca Juga : Ketua DPC PPP Lampung Selatan Yandi Efendi Ditetapkan Tersangka
Selain menangkap pemuda Kampung Sumber Makmur berinisial DI (19), Polisi juga menyita barang bukti berupa baju kaos merek LGS warna hitam dalam keadaan sobek yang dikenakan oleh korban Bambang Purnawan (43).
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang pengeroyokan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” pungkas AKP M Taufiq.
