Lappung – Pencuri motor mantan suami buka suara, warga Sidoharjo Pringsewu ditangkap Polisi Sektor Bumi Ratu Nuban setelah pengembangan kasus.
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap warga Sidoharjo Pringsewu berinsial PS (26) dari pengembangan kasus curanmor yang ditangani Polsek Bumi Ratu Nuban.
Baca Juga : Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba
Sebelum pelaku PS (26) ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban sudah mengamankan terlebih dulu pelaku EA (33) yang mencuri motor mantan suaminya berinisial NH (40).
Warga Sidoharjo Pringsewu berinisial PS (26) ditangkap Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban diwilayah Kabupaten Pringsewu pada Kamis (15/12/2022) sore.
Informasi penangkapan warga Sidoharjo Pringsewu berinsial PS (26) oleh Polisi disampaikan Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Baca Juga : Warga Kampung Kota Jawa Jadi Korban Penembakan OTK
Iptu Justin Afrian mengatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap warga Sidoharjo Pringsewu berinsial PS (26) pada Kamis (15/12/2022) sore.
“Petugas Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban berhasil menangkap seorang pria berinisial PS (26) diwilayah Kabupaten Pringsewu, pada Kamis (15/12/2022) sore,” kata Iptu Justin Afrian, Sabtu (17/12/2022).
Iptu Justin Afrian menegaskan penangkapan seorang warga Sidoharjo Pringsewu berinsial PS (26) terkait pengembangan kasus curanmor Honda Beat warna merah hitam nopol BE 2805 ZN yang dilakukan oleh EA (33).
“Sebelumnya petugas sudah menangkap pelaku EA (33) warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, pada Senin (12/12/2022) siang, kami melakukan pengembangan dan menangkap pelaku PS (26),” ucap Iptu Justin Afrian.
