Lappung – Modus cekoki miras, remaja asal Seputih Banyak perkosa gadis dibawah umur berinisial EL (15) hingga korban melaporkan perbuatan cabul tersebut ke Polisi.
Tekab 308 Polsek Seputih Banyak menangkap remaja asal Seputih Banyak berinisial AR (17) lantaran diduga memperkosa gadis dibawah umur berinsial EL (15) usai cekoki korban dengan miras.
Baca Juga : Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur
Remaja asal Seputih Banyak berinisial AR (17) ditangkap Tekab 308 Polsek Seputih Banyak setelah dilaporkan pihak korban yang didamping ibunya ke Mapolsek Seputih Banyak pada Kamis (15/12/2022) kemarin.
Informasi penangkapan remaja asal Seputih Banyak berinisial AR (17) disampaikan oleh Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Baca Juga : Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur
“Petugas mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dibawah umur berinsial AR (17) warga Kecamatan Seputih Banyak setelah mendapat laporan dari keluarga korban pada Kamis (15/12/2022),” kata Iptu Chandra Dinata, Sabtu (17/12/2022).
Kronologis Tindak Pidana Pemerkosaan
Kapolsek Seputih Banyak, Iptu Chandra Dinata membeberkan kronologis tindak pidana persetubuhan dibawah umur yang dilakukan remaja asal Seputih Banyak berinisial AR (17).
“Sebelum peristiwa pemerkosaan terjadi, korban terlebih dahulu dijemput oleh N (19) untuk menemaninya meminjam jaket dirumah pelaku AR (17),” beber Iptu Chandra Dinata.
Kemudian, saat sampai dirumah pelaku, korban dan N bertemu pelaku AR (17) bersama satu rekannya berinsial D (16) yang sudah berada di rumah pelaku.
Dimana, menurut keterangan pelaku AR (17), dia selama ini tinggal seorang diri karena kedua orang tuanya pergi merantau untuk bekerja dan sudah lama tidak pulang kerumah.
Setelah itu, mereka berempat berencana menggelar pesta miras dengan maksud dan tujuan minuman keras tersebut untuk di minum bersama-sama dengan korban dirumah pelaku.
“Korban sempat menolak, namun korban dipaksa oleh pelaku untuk meminum miras tersebut hingga mabuk,” imbuh Iptu Chandra Dinata.
Baca Juga : 3 Kali Setubuhi Anak Dibawah Umur di Kebun Singkong dengan Iming-iming Rp10 Ribu
Saat korban sudah merasa pusing dan tidak sadarkan diri, lalu pelaku menuntun korban ke dalam kamar hingga korban tertidur.
Sementara dua teman lainnya menunggu di ruang tengah sambil meminum minuman keras.
“Melihat korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku langsung melakukan pemerkosaan dengan menyetubuhi korban di kamar pelaku,” ucap Iptu Chandra Dinata.
Setelah korban terbangun, dia kaget sudah berada didalam kamar dengan posisi tidak mengenakan busana lalu ia mengajak N untuk pulang.
Baca Juga : Ibu Jadi TKW di Taiwan, Ayah Cabuli Anak Tiri Sejak 2017
Atas kejadian tersebut, korban yang sudah putus sekolah itu akhirnya menceritakan kepada ibu korban lalu melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Chandra Dinata.
Pelaku AR (17) dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomer 17 tahun 2016 tentang Penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
