Lappung – Publik Lampung menaruh harapan besar di pundak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru, Danang Suryo Wibowo.
Di tengah mandeknya penanganan sejumlah kasus korupsi besar, kehadiran jaksa berprestasi asal Surabaya ini dinilai sebagai momentum untuk memulai babak baru penegakan hukum yang lebih berani dan transparan di Bumi Ruwa Jurai.
Baca juga : Usai Geledah Rumah Dendi Ramadhona, Kejati Sisir Proyek Air Minum Rp8 Miliar di Pesawaran
Pemerhati sekaligus Eksponen 98, Mahendra Utama, menilai bahwa Danang mewarisi setumpuk pekerjaan rumah yang mendesak untuk diselesaikan.
Menurutnya, keberanian Kajati baru akan langsung diuji oleh kasus-kasus yang selama ini seolah tak tersentuh.
“Kehadiran Danang Suryo Wibowo sebagai Kajati membawa harapan baru di tengah maraknya kasus korupsi yang seperti main kucing-kucingan dengan hukum di Lampung,” ujar Mahendra Utama, Sabtu, 4 Oktober 2025.
Ia menambahkan, Arek Suroboyo ini diharapkan cukup berani mengusik kenyamanan elit lokal dengan menyentuh kasus-kasus besar yang selama ini tertidur pulas.
Lulusan Terbaik dengan Jam Terbang Tinggi
Danang Suryo Wibowo bukanlah nama baru di lingkungan Adhyaksa.
Pria kelahiran Surabaya, 9 Desember 1976 ini memiliki rekam jejak yang mentereng.
Ia merupakan lulusan terbaik Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) angkatan 2004.
Sebelum ditugaskan memimpin Kejati Lampung, Danang telah menduduki sejumlah posisi strategis, antara lain:
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Selatan
- Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta
Kapasitas akademisnya juga tak diragukan. Danang menyandang gelar Master Hukum (LL.M.) dari sebuah universitas di Amsterdam, Belanda, yang menambah bobot keilmuannya dalam penegakan hukum.
Deretan Kasus Korupsi yang Menanti Gebrakan
Tugas berat telah menanti Danang di Lampung. Sejumlah kasus dugaan korupsi dengan nilai fantastis menjadi sorotan utama yang didesak oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk segera dituntaskan.
Baca juga : Babak Baru Korupsi PI 10 Persen: Setelah Arinal, Giliran Eks Pj Gubernur Lampung Samsudin Diperiksa Kejati
Beberapa kasus yang menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kejati Lampung antara lain:
- Dugaan korupsi di PT. Lampung Energi Berjaya senilai Rp271,5 miliar.
- Kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.
- Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kabupaten Pesawaran.
- Dugaan markup anggaran di DPRD Kabupaten Tanggamus.
- Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan mantan Bupati Waykanan.
Menanggapi desakan publik, Danang menegaskan komitmennya untuk bekerja sesuai arahan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
Ia menekankan bahwa proses hukum membutuhkan ketelitian dan tidak bisa dilakukan secara instan.
“Danang sendiri mengakui bahwa proses hukum memang tidak bisa instan. Setiap kasus punya kerumitan dan tahapan yang harus dilalui dengan teliti,” jelas Mahendra, mengutip pemahaman atas sikap profesional Kajati.
“Ia berkomitmen mengikuti arahan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk tidak main-main dengan koruptor dan menunjukkan kerja nyata, bukan sekadar laporan di atas kertas,” tambahnya.
Kini, publik menanti apakah semangat penegakan hukum yang dibawa Danang Suryo Wibowo mampu menerangi gelapnya praktik korupsi di Lampung atau justru meredup di bawah berbagai tekanan.
Waktu yang akan membuktikan integritas dan keberaniannya.
Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati





Lappung Media Network