Tentunya, iming – iming itu memiliki persyaratannya, yakni para korban harus menyetorkan uang terlebih dahulu kepada terlapor.
“Setelah uang para korban di serahkan maka para korban akan di berikan surat keputusan pegawai honorer di pemerintah kota Bandar Lampung selambat-lambat nya tiga bulan,” kata dia.
Karena bujuk rayu tersebut, kata dia, maka para korban selanjutnya menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor.
Namun setelah uang disetorkan, sampai dengan saat ini para korban belum bekerja seperti yang dikatakan oleh terlapor tersebut.
“Darisana terlapor saat ini sudah tidak bisa ditemui dan tidak bisa dihubungi. Maka atas kejadian tersebut korban dkk mengalami kerugian di tafsir sebesar Rp 392,5 juta,” jelas dia.
“Merasa sudah ditipu, para korban melaporkan ke Polres Pesawaran,” kata dia.
Berbekal laporan dan informasi tentang keberadaan pelaku Desi Puspa Sari, kemudian pada hari kamis tgl 12 Mei 2022, Tim tekab 308 Polres pesawaran yang di pimpin oleh kanit Resum Sat Reskrim Aiptu Triantori melakukan penangkapan.
“Penangkapan berada di daerah Talang Bali Sungai Gerong kecamatan Sungai Rebo kabupaten Banyu Asin, Sumsel,” kata dia.
Baca Juga : Empat Bajing Loncat Jalan Teluk Ambon Diringkus Polda Lampung
“Setelah berhasil menangkap pelaku, tim melakukan interogasi. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya,” kata dia.
“Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia.
