Lappung – Empat bajing loncat Jalan Teluk Ambon diringkus Polda Lampung. Kawanan bajing loncat yang meresahkan para sopir truk angkutan barang di kecamatan Panjang Kota Bandar Lampung akan merasakan jeruji besi.
Polda Lampung menangkap empat tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau bajing loncat yang terjadi di Jalan Teluk Ambon, pada Senin (09/05/2022).
Baca Juga : Dua Begal Motor Dilumpuhkan Polres Lampung Utara
Dalam konferensi pers Polda Lampung yang disampaikan Wadirkrimum AKBP Hamid Andri Soemantri didampingi Kasubbid Penmas Bihumas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan.
“Empat tersangka yang ditangkap berinisial A, FA, H dan MA,” kata Hamid, Rabu (11/05/2022).
“Empat tersangka ditangkap lantaran melakukan aksi bajing loncat terhadap kendaraan truk dengan nomor polisi BE 9509 BJ yang membawa kacang kedelai. Aksi tersebut menjadi viral di media sosial,” lanjutnya.
Hamid Andri Soemantri kemudian merinci kejadian tindak pidana empat pelaku bajing loncat.
“Aksi mereka dilakukan bersama lima orang tersangka yaitu masing masing berinisial MA,H,FA,A dan J dengan cara tiga pelaku inisial MA,H dan FA berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio, milik tersangka A, yang dikendarai oleh tersangka FA mengejar mobil dump truck yang bermuatan kacang kedelai,” beber Hamid.
Lalu tersangka MA dan H turun dari motor langsung naik keatas bak dump truk lalu mengambil barang muatan dari atas dump truck berupa kacang kedelai dengan dimasukan kedalam karung kosong yang sdh di siapkan oleh para tersangka.
“Empat dari lima tersangka bajing loncat saat ini ditahan dalam proses penyidikan berinisial MA, H, FA, A sedangkan J (DPO),” kata Hamid.
Dari hasil penyidikan empat tersangka barang curian kacang kedelai dijual dengan harga Rp 1,3 juta kepada pelaku berinisial O.
“Pelaku penadah berinisial O saat dalam pengejaran kami,” kata mantan Kapolres Pringsewu ini.
Hamid menambahkan dari hasil barang yang dijual sebesar Rp1,3 juta tersebut, masing-masing pelaku mendapatkan bagian sebesar Rp250 ribu. Uang hasil curian tersebut kemudian dipergunakan para pelaku untuk kebutuhan makan sehari-hari.
“Atas kejadian tersebut, empat tersangka A dan FA dikenakan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dan tersangka MA dan H yang masih di bawah umur Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana juncto UU RI No.11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun,” kata dia lagi.
Barang bukti yang telah diamankan satu buah sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam dan uang Rp 65.000 sisa hasil dari pencurian.
Baca Juga : Dalam Sehari 4 Orang Ditangkap Polres Lampung Utara Terkait Narkoba
Ia menghimbau kepada para pengemudi kendaraan yang mengangkut barang agar dapat menjaga barang bawaan nya. Selain itu juga, pengemudi kendaraan dapat beristirahat terlebih dahulu ketika waktu telah larut malam.
“Ketika sudah malam lebih baik istirahat dulu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah paginya, baru pengemudi bisa melanjutkan perjalannya kembali,” katanya.
“Kemudian juga, para sopir atau pelaku usaha yang merasa dirugikan akibat bajing loncat agar melapor kepada pihak kepolisian. Tidak usah takut dengan para pelaku kejahatan,” kata Wadirkrimum Polda Lampung.
