Lappung – Lampung tawarkan pemutihan pajak kendaraan hingga 70 persen.
Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di wilayahnya.
Baca juga : Wajib Pajak Senyum Sumringah, Lapor Pajak Kini Lebih Mudah
Mulai 2 September hingga 16 Desember 2024, Pemprov Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan diskon besar-besaran, mencapai hingga 70 persen.
Program pemutihan pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Juga meningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, dalam keterangannya mewakili Pj Gubernur Samsudin, mengkonfirmasi langsung soal ini.
Slamet menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.
“Rencananya akan digelar selama 4 bulan ke depan, mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 16 Desember 2024,” ujar Slamet, Sabtu, 31 Agustus 2024.
Program pemutihan ini akan dilaksanakan di berbagai lokasi strategis, termasuk di Samsat Induk Rajabasa, serta Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung.
Baca juga : 9 Desa di Mesuji Nunggak Pajak
Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan di Samsat Unggulan di gerai, mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES, serta Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes).
Potongan Pajak Menggiurkan
Menurut Slamet, program ini mencakup sejumlah kemudahan.
Termasuk pembebasan pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin (cc) kendaraan.
Lampung Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 70 persen
“Sepeda motor roda 2 dan 3 dengan kapasitas mesin hingga 150cc akan mendapatkan pengurangan sebesar 70 persen.
“Sementara kendaraan dengan kapasitas 151cc hingga 200cc akan mendapatkan pengurangan sebesar 60 persen.
“Dan kendaraan dengan kapasitas lebih dari 200cc akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen,” jelasnya.
Tak hanya kendaraan roda 2, pemutihan ini juga berlaku bagi kendaraan roda 4 seperti mobil (sedan, jeep, minibus, pick up, dan lain-lain).
Baca juga : Mahendra Utama Sarankan Cara Elok Tagih Pajak Kendaraan
Untuk mobil dengan kapasitas mesin hingga 1.500cc, pengurangan pajak sebesar 70 persen akan diberikan.
Sedangkan untuk kapasitas 1.501cc hingga 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, dan lebih dari 2.000cc mendapat diskon 50 persen.
Persyaratan dan Tata Cara
Slamet juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini.
Di antaranya adalah membawa identitas diri seperti e-KTP, STNK asli, SKPD/TBPKP asli.
Dan untuk proses perpanjangan STNK, wajib pajak juga perlu melampirkan BPKB asli serta melakukan cek fisik kendaraan.
Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara manual di bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih.
Saat mendaftar, petugas Bapenda akan mencatat nomor HP wajib pajak untuk mempermudah komunikasi selama proses berlangsung.
Dengan program pemutihan pajak ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak dengan potongan yang signifikan.
Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga berdampak positif pada peningkatan PAD.
Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera kunjungi lokasi Samsat terdekat atau manfaatkan layanan online untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang hanya berlangsung hingga 16 Desember 2024.
Baca juga : Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka Perpajakan