Selain itu, DPP Pematank mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan honorarium komisaris di PT Lampung Jasa Utama.
Di mana pengangkatan dewan komisaris tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Hal ini menyebabkan perusahaan harus mengembalikan honorarium sejumlah Rp48 juta kepada negara.
Temuan lain yang tidak kalah mencengangkan adalah indikasi kecurangan dalam penjualan semen di PT Wahana Raharja.
Beberapa oknum karyawan terlibat dalam penjualan ilegal yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.
Baca juga : Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!
“Kami mencatat bahwa ada sejumlah indikasi kuat terjadinya praktik kecurangan oleh oknum-oknum tertentu, yang menjual semen tanpa prosedur yang benar.
“Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main, mencapai lebih dari Rp2,5 miliar,” ungkap Suadi Romli.
Tindak Lanjut Hukum
Atas temuan-temuan tersebut, DPP Pematank mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menyidik kasus ini.
Menurut Suadi, sudah saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas potensi kerugian daerah yang diakibatkan oleh praktek KKN ini.
“Kami meminta kepada Kejaksaan untuk segera memanggil pihak-pihak yang terlibat, serta memeriksa dokumen pengelolaan anggaran yang berpotensi mengarah pada kejahatan berantai.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap kerugian yang menimpa keuangan daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suadi menyatakan bahwa DPP Pematank berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait.
Kerugian Daerah
Jika dibiarkan berlarut-larut, DPP Pematank memperkirakan bahwa praktek KKN di kedua perusahaan daerah tersebut akan terus menimbulkan kerugian besar bagi keuangan Provinsi Lampung.
Kerugian yang tercatat hingga saat ini telah mencapai miliaran rupiah, dan angka ini bisa terus bertambah jika tidak ada penanganan yang serius.
“Kami berharap temuan ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan anggaran perusahaan daerah.
“Jangan sampai kerugian yang dialami hanya berakhir di atas kertas tanpa ada penyelesaian konkret,” tutup Suadi Romli.
Baca juga : Dugaan Skandal Pemilu, DKPP Lampung dan Pematank Prihatin
