Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » DPP Pematank Bongkar Dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama » Halaman 2

    DPP Pematank Bongkar Dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama

    by Irzon Dwi Darma
    01/10/2024
    in APH
    DPP Pematank Bongkar Dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama

    Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli, melaporkan dugaan praktik KKN dan gratifikasi PT Wahana Raharja dan PT Lampung Jasa Utama. Foto : Dokumentasi Pematank

    Share on FacebookShare on Twitter

    Selain itu, DPP Pematank mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan honorarium komisaris di PT Lampung Jasa Utama.

    Di mana pengangkatan dewan komisaris tidak mengikuti aturan yang berlaku.

    Hal ini menyebabkan perusahaan harus mengembalikan honorarium sejumlah Rp48 juta kepada negara.

    Temuan lain yang tidak kalah mencengangkan adalah indikasi kecurangan dalam penjualan semen di PT Wahana Raharja.

    Beberapa oknum karyawan terlibat dalam penjualan ilegal yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai miliaran rupiah.

    Baca juga : Kejati Bongkar Dugaan Korupsi PDAM Bandarlampung. Pematank: Kado Lebaran!

    “Kami mencatat bahwa ada sejumlah indikasi kuat terjadinya praktik kecurangan oleh oknum-oknum tertentu, yang menjual semen tanpa prosedur yang benar.

    “Kerugian yang ditimbulkan tidak main-main, mencapai lebih dari Rp2,5 miliar,” ungkap Suadi Romli.

    Tindak Lanjut Hukum

    Atas temuan-temuan tersebut, DPP Pematank mendesak Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera melakukan penyelidikan mendalam dan menyidik kasus ini.

    Menurut Suadi, sudah saatnya aparat penegak hukum mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas potensi kerugian daerah yang diakibatkan oleh praktek KKN ini.

    “Kami meminta kepada Kejaksaan untuk segera memanggil pihak-pihak yang terlibat, serta memeriksa dokumen pengelolaan anggaran yang berpotensi mengarah pada kejahatan berantai.

    “Tidak boleh ada pembiaran terhadap kerugian yang menimpa keuangan daerah,” tegasnya.

    Lebih lanjut, Suadi menyatakan bahwa DPP Pematank berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan mendukung setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat terkait.

    Kerugian Daerah

    Jika dibiarkan berlarut-larut, DPP Pematank memperkirakan bahwa praktek KKN di kedua perusahaan daerah tersebut akan terus menimbulkan kerugian besar bagi keuangan Provinsi Lampung.

    Kerugian yang tercatat hingga saat ini telah mencapai miliaran rupiah, dan angka ini bisa terus bertambah jika tidak ada penanganan yang serius.

    “Kami berharap temuan ini menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk melakukan reformasi dalam pengelolaan anggaran perusahaan daerah.

    “Jangan sampai kerugian yang dialami hanya berakhir di atas kertas tanpa ada penyelesaian konkret,” tutup Suadi Romli.

    Baca juga : Dugaan Skandal Pemilu, DKPP Lampung dan Pematank Prihatin

    Page 2 of 2
    Prev12
    Tags: Berita KorupsiDPP PematankKasus Korupsi di LampungKejati LampungPematankPT Lampung Jasa UtamaPT Wahana RaharjaSuadi Romli
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    20 Wakil Lampung Resmi di DPR RI, 6 Mantan Kepala Daerah 

    Next Post

    Inflasi Menggerus Kantong Warga Lampung, Pendidikan Jadi Beban Tambahan

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version