Kabid Perumahan Disperkim Bandar Lampung, Arief Muharam, membenarkan bahwa timnya turun menindaklanjuti keluhan warga.
“Tapi belum ada laporan,” kata dia saat ditemui di ruang kerjanya.
Arief Muharam menjelaskan pihak pengembang memiliki kewajiban untuk menyerahkan fasilitas umum dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah.
Sesuai Perda Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
“Diserahkan dalam keadaan baik, tapi kalau dalam keadaan rusak, Pemkot tidak mau,” tegas dia.
Terkait dugaan pembiaran oleh pihak kepala security perumahan Puri Kencana Residence, yang membiarkan penggunaan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang berwenang.
Baca Juga : Insentif RT Bandar Lampung Mulai Cair H-2 Lebaran
Arief Muharam berharap agar pihak terkait berkoordinasi dengan RT dan Kaling setempat.
“Yang penting koordinasi lah. Yang enggak boleh itu, tanah fasum dijadikan kaveling. Itu enggak benar,” kata dia.





Lappung Media Network