Lappung – Dua warga asal Pesawaran ditangkap Polsek TBU karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika.
Polsek Teluk Betung Utara tak cuma menangkap dua orang itu. Penangkapan juga dilakukan terhadap tiga warga asal Kecamatan Telukbetung Selatan.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Penangkapan-penangkapan itu berlangsung 12 Mei 2022 lalu seperti yang diungkapkan Kepala Polsek TBU, Kompol Robi Wicaksono.
Menurut Robi, mereka yang ditangkap karena kasus itu memiliki peran masing-masing.
Di antaranya, FN warga Telukbetung Selatan, JLGA warga Telukbetung Selatan, dan AK warga Telukbetung Selatan. Ketiganya diduga berperan sebagai pengedar.
Kemudian, AYP warga Kabupaten Pesawaran dan AP warga Kabupaten Pesawaran yang diduga berperan sebagai kurir.
Robi menuturkan bahwa penangkapan para pelaku tersebut berlangsung di salah satu penginapan di Kota Bandar Lampung bernama Toro Guest House.
“Penangkapan para pelaku tersebut diawali dengan laporan dari masyarakat pada Kamis 12 Mei 2022. Bahwa terdapat beberapa orang di penginapan Toro diduga sedang pesta narkotika,” jelas Robi dalam keterangan tertulisnya pada 20 Mei 2022.
Selain menangkap para pelaku, sambung Robi, turut pula diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 1 kantong plastik klip ukuran sedang berisi 9 Gram sabu-sabu, 3 butir pil ekstasi warna biru.
Kemudian, 1 unit timbangan, 2 buah korek api, 1 buah alat hisap sabu-sabu, dan 2 unit alat komunikasi.
Baca Juga : Warga Asal Terbanggi Besar Ditangkap Polsek Seputih Mataram karena Narkoba
Setelahnya diamankan pula 1 buah dompet kecil, dan 3 buah plastik klip kosong ukuran sedang.
Robi mengungkapkan siapa pemilik barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tadi.
“Bahwa dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengatakan sabu-sabu dan ekstasi tersebut miliknya FN,” beber Robi.
