Lappung – Warga asal Desa Ketapan, Ketapang ditangkap polisi pada 19 Mei 2022 kemarin.
Pria berinisial NYO ini ditangkap Polres Lampung Selatan karena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga : Warga Asal Terbanggi Besar Ditangkap Polsek Seputih Mataram karena Narkoba
Persisnya NYO ditangkap karena diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam botol dan juga memiliki alat isap sabu.
Menurut keterangan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin, NYO mengantongi 21 klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu.
NYO kemudian dinyatakan ditangkap berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Setelah kami menerima informasi dari warga dan menindaklanjutinya, kami berhasil menemukan 21 plastik klip warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan bong serta uang tunai sejumlah Rp300 ribu di rumah pelaku,” tutur Edwin pada 20 Mei 2022.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Penangkapan terhadap NYO persisnya dilakukan di Dusun Yogaloka, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan.
NYO kemudian disebut ditangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Lampung Selatan yang dipimpin Ipda Imam Farid.
