Lappung – Ruang Tahanan Polres Lampung Selatan dievaluasi Puslibang Polri, Penahanan seseorang merupakan salah satu bentuk tindakan penghentian kemerdekaan selama menjalani proses peradilan.
Namun demikian, seseorang yang ditahan masih tetap sebagai pihak pemegang Hak Azasi Mabusia (HAM)/right bearer, sehingga perlu perlindungan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara negara hadir melalui aparaturnya sebagai pihak pemegang kewajiban HAM (duty bearer) untuk mendisain dan menyiapkan ruang tahanan yang memenuhi standar HAM bagi penghuninya.
Kasus kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021, merupakan fenomena permasalahan ruang tahanan.
Pada kasus tersebut, terdapat 40 orang penghuni meninggal dunia saat terjadi kebakaran. Kejadian ini memunculkan beberapa spekulasi diantaranya: (1) adanya kelalaian negara dalam melindungi HAM warganya saat di ruang tahanan; (2) lemahnya pengawasan petugas Lapas terhadap warga binaan; (3) disain mechanical electric yang rentan terjadi kebakaran; dan lain-lain. Kejadian serupa dapat pula dialami oleh ruang tahanan Polri ketika mutu ruang tahanan dan pemenuhan standar HAM belum maksimal.
