Lappung – Gaji eks pekerja PT Wahana Raharja tak dibayar sejak 2021.
Sidang gugatan 7 mantan pekerja PT Wahana Raharja, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung, memasuki babak penting.
Baca juga : Gaji Tak Dibayar, 7 Eks Pekerja PT Wahana Raharja Gugat BUMD Lampung
Pada Rabu, 23 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Tanjung Karang mendengarkan kesaksian dari 2 saksi penggugat yang juga merupakan mantan pekerja perusahaan tersebut.
Mereka mengungkapkan bahwa gaji para pekerja belum dibayarkan sejak tahun 2021.
Gugatan yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung ini terdaftar dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk.
Para pekerja menggugat hak-hak mereka yang terabaikan, seperti tunggakan gaji, pesangon, serta kompensasi masa kerja.
Dalam kesaksian yang disampaikan, kedua saksi mengonfirmasi bahwa perusahaan menunggak pembayaran gaji selama lebih dari 1 tahun dengan alasan kerugian perusahaan.
Namun, tidak pernah ada transparansi terkait besaran kerugian yang dialami.
Baca juga : DPP Pematank Bongkar Dugaan KKN di PT Wahana Raharja dan Lampung Jasa Utama
15 Pekerja Lainnya Alami Nasib Serupa
Dalam persidangan, juga terungkap fakta bahwa bukan hanya 7 pekerja yang menjadi korban penunggakan gaji.
Sebanyak 15 pekerja lainnya juga mengalami nasib serupa, bahkan beberapa di antaranya terpaksa mengundurkan diri setelah 1 tahun lebih tidak menerima gaji.
Para pekerja ini juga belum mendapatkan pesangon, meskipun sudah berhenti bekerja sejak 2022.
PHK Sepihak dan Tuduhan Pelanggaran Hukum
Kasus ini semakin kompleks karena sejumlah pekerja yang diberhentikan dengan alasan efisiensi juga belum menerima hak-hak mereka.
LBH Bandarlampung menduga, praktik yang dilakukan oleh PT Wahana Raharja merupakan bagian dari bentuk perbudakan modern.
Perusahaan dituding mempekerjakan karyawan tanpa membayar gaji mereka, melanggar undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
“Pekerja dipaksa bekerja berbulan-bulan tanpa upah, dan saat diberhentikan, mereka tidak diberikan pesangon.
Baca juga : Korban Kredit Fiktif di Bandarlampung Terancam Jerat UU ITE
“Ini jelas melanggar hak asasi manusia dan aturan ketenagakerjaan,” ujar Kadiv Advokasi LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, Kamis, 24 Oktober 2024.
Fakta Persidangan: Gaji Eks Pekerja PT Wahana Raharja Tak Dibayar Sejak 2021
Prabowo menambahkan bahwa tindakan PT Wahana Raharja bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Hal itu soal Pemutusan Hubungan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menurutnya, BUMD yang merupakan perusahaan milik pemerintah daerah seharusnya mencerminkan perlakuan yang baik dan adil terhadap pekerja.
LBH Bandarlampung juga menilai bahwa kasus ini merupakan preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.
Sebagai perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, PT Wahana Raharja seharusnya menjadi contoh dalam menciptakan lingkungan kerja yang berkeadilan dan mensejahterakan pekerja.
“Perusahaan ini telah melanggar hak-hak dasar pekerja. Ini tidak hanya tentang gaji yang tidak dibayarkan, tapi juga tentang perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap para buruh.
“Kami mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik semacam ini,” tegas Prabowo.
Baca juga : Raperda Pembentukan BUMD PT LJU Disetujui
