Lappung – Fery Triatmojo dipecat dari KPU Bandarlampung karena terbukti langgar etik.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.
Baca juga : Ngaku Ditipu. Erwin Nasution Lapor ke Bawaslu Lampung
Keputusan tegas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 2 September 2024.
Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan bahwa Fery Triatmojo terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta Pasal 6 ayat 3 huruf C dan E.
Pelanggaran tersebut berhubungan dengan dugaan janji perolehan suara yang diberikan oleh Fery kepada salah satu calon legislatif, M Erwin Nasution.
Tak lain agar dapat lolos menjadi Anggota DPRD Kota Bandarlampung.
Pengaduan ini awalnya dilayangkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, beserta 6 Anggota Bawaslu lainnya.
Mereka menuduh Fery telah menjanjikan Erwin suara dalam jumlah tertentu dengan syarat pemberian sejumlah uang.
Baca juga : Protes Maskot Kera KPU Bandarlampung Masuk Tahap Penyelidikan
Fery juga diduga melibatkan Ketua Panwascam Kedaton dan Ketua Panwascam Wayhalim untuk mengatur perolehan suara demi memuluskan janji tersebut.
Hal ini terungkap setelah Erwin sendiri melaporkan Fery ke Bawaslu Provinsi Lampung.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa Fery menjanjikan kelolosan Erwin sebagai Anggota DPRD jika sejumlah uang diberikan kepadanya.
Laporan ini menjadi dasar kuat yang mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh DKPP.
Fery Triatmojo Dipecat dari KPU Bandarlampung Terbukti Langgar Etik
Dalam persidangan, DKPP juga mengungkap bahwa dalil aduan yang disampaikan oleh para pengadu sesuai dengan keterangan dari para saksi dan dokumen pendukung.
Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Fery terbukti melanggar kode etik yang berlaku, dan memutuskan pemberhentian tetap sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut.
Baca juga : Pilkada Bandarlampung 2024. KPU dan Bawaslu Dialokasikan Rp80 Miliar
Keputusan pemberhentian ini mulai berlaku sejak dibacakannya putusan dalam sidang hari ini.
DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Selain itu, Bawaslu juga diberi tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dalam proses pemeriksaan di DKPP, Fery Triatmojo membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia menyatakan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi kode etik penyelenggara Pemilu.
Dan tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu kepada siapa pun untuk tujuan apapun.
“Saya selalu menjunjung tinggi ketentuan Undang-Undang dan tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu pada siapa pun agar terpilih menjadi anggota legislatif,” ujar Fery.
Ia juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh pengadu tidak cukup kuat dan hanya didasarkan pada cerita serta unggahan di media sosial.
Namun, bantahan ini tidak mampu meyakinkan majelis hakim DKPP yang tetap memutuskan bahwa Fery bersalah atas pelanggaran kode etik.
Sehingga pemberhentian tetap pun menjadi konsekuensi yang harus diterimanya.
Baca juga : 5 Akademisi Jadi Timsel KPU Lampung 2024–2029