Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Fery Triatmojo Dipecat dari KPU Bandarlampung, Terbukti Langgar Etik

    Fery Triatmojo Dipecat dari KPU Bandarlampung, Terbukti Langgar Etik

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    02/09/2024
    in Metropolitan
    Fery Triatmojo Dipecat dari KPU Bandarlampung, Terbukti Langgar Etik

    Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 2 September 2024. Foto : Dokumentasi DKPP RI

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Fery Triatmojo dipecat dari KPU Bandarlampung karena terbukti langgar etik.

    Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan secara tetap Fery Triatmojo dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung. 

    Baca juga : Ngaku Ditipu. Erwin Nasution Lapor ke Bawaslu Lampung 

    Keputusan tegas ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang putusan yang berlangsung pada Senin, 2 September 2024.

    Dalam sidang tersebut, DKPP menyatakan bahwa Fery Triatmojo terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sesuai dengan Pasal 6 ayat 2 huruf B dan C, serta Pasal 6 ayat 3 huruf C dan E. 

    Pelanggaran tersebut berhubungan dengan dugaan janji perolehan suara yang diberikan oleh Fery kepada salah satu calon legislatif, M Erwin Nasution.

    Tak lain agar dapat lolos menjadi Anggota DPRD Kota Bandarlampung.

    Pengaduan ini awalnya dilayangkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, beserta 6 Anggota Bawaslu lainnya. 

    Mereka menuduh Fery telah menjanjikan Erwin suara dalam jumlah tertentu dengan syarat pemberian sejumlah uang.

    Baca juga : Protes Maskot Kera KPU Bandarlampung Masuk Tahap Penyelidikan

    Fery juga diduga melibatkan Ketua Panwascam Kedaton dan Ketua Panwascam Wayhalim untuk mengatur perolehan suara demi memuluskan janji tersebut.

    Hal ini terungkap setelah Erwin sendiri melaporkan Fery ke Bawaslu Provinsi Lampung. 

    Berdasarkan laporan tersebut, diketahui bahwa Fery menjanjikan kelolosan Erwin sebagai Anggota DPRD jika sejumlah uang diberikan kepadanya. 

    Laporan ini menjadi dasar kuat yang mendorong dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut oleh DKPP.

    Fery Triatmojo Dipecat dari KPU Bandarlampung Terbukti Langgar Etik

    Dalam persidangan, DKPP juga mengungkap bahwa dalil aduan yang disampaikan oleh para pengadu sesuai dengan keterangan dari para saksi dan dokumen pendukung. 

    Majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa Fery terbukti melanggar kode etik yang berlaku, dan memutuskan pemberhentian tetap sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut.

    Baca juga : Pilkada Bandarlampung 2024. KPU dan Bawaslu Dialokasikan Rp80 Miliar

    Keputusan pemberhentian ini mulai berlaku sejak dibacakannya putusan dalam sidang hari ini. 

    DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan. 

    Selain itu, Bawaslu juga diberi tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Sebelumnya, dalam proses pemeriksaan di DKPP, Fery Triatmojo membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya. 

    Ia menyatakan bahwa dirinya selalu menjunjung tinggi kode etik penyelenggara Pemilu.

    Dan tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu kepada siapa pun untuk tujuan apapun.

    “Saya selalu menjunjung tinggi ketentuan Undang-Undang dan tidak pernah menjanjikan atau meminta sesuatu pada siapa pun agar terpilih menjadi anggota legislatif,” ujar Fery.

    Ia juga menyatakan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan oleh pengadu tidak cukup kuat dan hanya didasarkan pada cerita serta unggahan di media sosial.

    Namun, bantahan ini tidak mampu meyakinkan majelis hakim DKPP yang tetap memutuskan bahwa Fery bersalah atas pelanggaran kode etik.

    Sehingga pemberhentian tetap pun menjadi konsekuensi yang harus diterimanya.

    Baca juga : 5 Akademisi Jadi Timsel KPU Lampung 2024–2029

    Tags: Anggota KPU DipecatDKPPErwin NasutionFery TriatmojoFery Triatmojo DipecatHeddy LugitoKetua Majelis Hakim DKPPKPU Bandarlampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    RMD Cup 2024: Turnamen Tenis Meja Terbesar di Lampung Siap Digelar

    Next Post

    85 Anggota DPRD Lampung Dilantik, Ahmad Giri Akbar Jadi Ketua Sementara

    Related Posts

    Habiskan Rp28 Miliar, KPU Mesuji Sisakan Cuma Rp200 Juta Dana Pilkada, Langsung Disetor
    Metropolitan

    Habiskan Rp28 Miliar, KPU Mesuji Sisakan Cuma Rp200 Juta Dana Pilkada, Langsung Disetor

    10/05/2025
    Rangkap Jabatan dan Kompetensi Kadis Pemkot Bandarlampung Disoal DPRD
    Metropolitan

    Rangkap Jabatan dan Kompetensi Kadis Pemkot Bandarlampung Disoal DPRD

    28/04/2025
    Aklamasi! Hazizi Nahkoda Baru PAN Lampung
    Metropolitan

    Aklamasi! Hazizi Nahkoda Baru PAN Lampung

    27/04/2025
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Jembatan Sakura dan Nusantara, Karya: Mahendra Utama

      Jembatan Sakura dan Nusantara, Karya: Mahendra Utama

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hari Lupus Sedunia: KOL Lampung Sasar Faskes dan Warga dengan Edukasi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Desa Pematang Lamsel Bentuk Kepengurusan Koperasi Merah Putih, Ini Nama-namanya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PT Optima Nusa Tujuh Produksi Batu Split Terbaik Sumatera

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KBRI Phnom Penh Selamatkan Warga Lampung dari Jerat Sindikat Kamboja

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Biaya Haji 2025: Furoda Tembus Rp900 Juta, Reguler Cuma Segini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved