Lappung – Hendak dicokok polisi, pria di Bukit Kemuning nekat telan sabu, agar terhindar dari barang bukti, pada Kamis, 16 Maret 2023, sekira pukul 18.05 WIB.
Sempat viral dikatakan barang bukti siluman, 2 pelaku narkoba akhirnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Utara.
Baca juga : Asyik Nyabu, 2 Pria Jabung Ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur
Keduanya ES alias UJ (55) dan NW (51) yang merupakan warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara.
Kasatres Narkoba, AKP Made Indra, menerangkan, ES alias UJ pernah akan ditangkap, namun berhasil lolos.
“Pelaku menyebut kami (polisi) menaruh barang bukti dengan sengaja,” kata Indra, Jumat, 17 Maret 2023.
Saat itu, kata dia, unsur pidananya kurang kuat dan barang bukti tersebut ditemukan di halaman yang terdapat banyak kerumunan warga.
“Sehingga pelaku ES kami serahkan kembali ke keluarganya,” kata Indra, Jumat, 17 Maret 2023.
Kendati demikian, pihaknya tidak menyerah dalam melakukan serangkaian penyelidikan yang cukup memakan waktu dan menjadi atensi.
Baca juga : Simpan Paket Sabu, Warga Kota Alam Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara
Akhirnya, pada Kamis, 16 Maret 2023, pelaku narkoba berhasil ditangkap disebuah rumah kontrakan di Gang Kandis, Bukit Kemuning.
“Salah satunya adalah yang sempat viral inisial ES alias UJ warga Bukit Kemuning,” tegas Indra.
Dari penangkapan keduanya, petugas mengamankan barang bukti yang ada pada terduga NW, yakni berupa 1 paket sabu 4,37 gram.
Hendak dicokok polisi, pria di Bukit Kemuning nekat telan sabu, agar terhindar dari barang bukti
Sementara pelaku ES alias UJ, kata dia, saat itu masih sempat berusaha untuk menghilangkan barang bukti dengan cara menelan ke dalam mulutnya.
Baca juga : Kedapatan Simpan Sabu, Pedagang Asongan Dicokok Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
“Petugas kita melihat, setelah kita minta untuk dikeluarkan didapati barang bukti 2 buah paket sabu dengan berat 0,3 gram,” tegasnya.
Selain itu, turut disita 1lembar tisu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone.
Kedua pelaku, jelas Indra, telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara dan tengah dilakukan pemeriksaan.
“Mereka dapat dijerat pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Ketika ditanya tentang penangkapan tersangka ES alias UJ pada waktu terdahulu, Indra mengaku bekerja secara profesional.
“Dulu kami disangka menjebak, yang jelas tidak mungki. Kita menangkap orang yang tidak ada kaitannya dengan kasus. Dan sekarang sudah terbukti,” katanya.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Pesawaran Tangkap 2 Pengedar Sabu





Lappung Media Network