Lappung – Sesumbar memiliki ilmu kanuragan belut putih yang membuatnya licin tak tersentuh hukum, petualangan SI (40) alias Tarong, seorang pencuri di Lampung Tengah, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Kesaktiannya seakan rontok setelah ia ditangkap aparat dari Polres Lampung Tengah.
Baca juga : Maling Beraksi di Kalianda, 3 Motor Pegawai BRI Raib Tanpa Jejak
Penangkapan ini menjadi buah bibir di kalangan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, tempat Tarong tinggal.
Pasalnya, ia dikenal kerap menyombongkan diri tidak akan pernah bisa ditangkap setiap kali berhasil melancarkan aksinya.
Konfirmasi penangkapan disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari.
Menurutnya, pelaku selama ini berhasil membangun reputasi menakutkan dengan mengaku menguasai 2 ilmu gaib, yakni ilmu belut putih dan halimunan (ilmu menghilang).
“Tersangka memang selalu sesumbar dan mengaku menggunakan ilmu kanuragan untuk menghindari penangkapan,” ujar Kombes Yuni Iswandari dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Sabtu, 12 Juli 2025.
Baca juga : Viral! Maling Bermobil Innova Gasak Rumah di Bandarlampung, Uang Tunai Rp15 Juta Raib
Bobol Rumah Anggota Brimob
Keberanian Tarong mencapai puncaknya sekaligus menjadi aksi terakhirnya saat ia nekat membobol warung dan rumah milik seorang anggota Brimob, JS (47), di Dusun Srikaton, Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 9 Juli 2025 dini hari itu menjadi pemicu pengejaran intensif oleh pihak kepolisian.
“Modus operandi pelaku adalah mencongkel pintu rumah atau warung saat targetnya dalam keadaan sepi atau penghuninya sedang tertidur lelap,” jelas Yuni.
Dari aksi tersebut, korban JS kehilangan sejumlah barang berharga, mulai dari rokok dagangan, uang tunai, voucher pulsa, hingga satu unit sepeda motor Honda Supra X dengan nomor polisi BE 6263 HX.
Total kerugian yang diderita korban ditaksir mencapai Rp 20 juta.
Tim dari Polres Lampung Tengah yang melakukan penyelidikan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengidentifikasi dan meringkus Tarong.
Baca juga : Maling di Lampung Timur Bikin Warga Tak Bisa Internetan, Nekat Curi Perangkat Tower BTS
Dalam penggeledahan di kediaman pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Yang paling mengejutkan, di antara barang bukti tersebut, ditemukan sebuah baret Brimob yang diketahui milik korban JS.
Baret tersebut seolah menjadi saksi bisu atas aksi nekat pelaku.
Kini, petualangan SI alias Tarong telah usai. Ia beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun,” tutup Kombes Yuni.
Baca juga : Melawan Petugas, Maling Sapi di Lampung Timur Ditembak Polisi
