Lappung – Aksi maling di Lampung Timur ini bikin warga tak bisa internetan, gegara perangkat Tower BTS dicuri.
Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, Polda Lampung, menangkap seorang spesialis pelaku pembobolan tower antena pemancar telepon seluler.
Baca juga : Bobol Rumah Warga di Lampung Tengah, Ibu Ini Curi Uang dan Perhiasan Emas Rp45 Juta
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, mengkonfirmasi langsung hal ini, Selasa, 29 Agustus 2023.
Johanes menyampaikan, bahwa inisial pelaku adalah CT (29) warga Kota Bandarlampung.
Berdasarkan data yang dihimpun petugas kepolisian, pelaku diduga sudah beberapa kali melakukan aksi pembobolan dan pencurian.
“Pelaku CT nekat mencuri berbagai perangkat pendukung di dalam tower antena pemancar telepon seluler di wilayah Kabupaten Lampung Timur,” kata Johanes.
Baca juga : Bobol Rumah dan Curi Motor, Pemuda Asal Pringsewu Ultah di Penjara
Selain mengakibatkan lemah bahkan hilangnya sinyal telepon seluler, perbuatan jahat pelaku, membuat beberapa pihak pengelola provider juga mengalami kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
“Efek dari perbuatan jahat pelaku, mengakibatkan sinyal lemah atau bahkan hilang sama sekali,” tegasnya.
Selain itu, gegara ulah pelaku, masyarakat konsumen pengguna handphone yang berada disekitar radius tower BTS, menjadi terganggu.
Aksi maling di Lampung Timur ini bikin warga tak bisa internetan, gegara perangkat Tower BTS dicuri
“Mereka (warga) sulit berkomunikasi dan menggunakan telepon pintarnya,” terang IPTU Johanes EP Sihombing.
Baca juga : Dor! Spesialis Pembobol Rumah di Lampung Utara Ambruk Ditembak
Petugas kepolisian yang menerima laporan dari pihak provider telepon seluler, selanjutnya melakukan proses penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk pelaku di wilayah Kota Bandarlampung.
Dalam proses pemeriksaan, sambung dia, pelaku mengakui sudah sering melakukan aksi pembobolan dan pencurian berbagai perangkat pendukung yang berada di dalam tower telepon seluler.
“CT sudah beraksi baik di wilayah Kabupaten Lampung Timur, Kota Metro, Bandarlampung, dan Pringsewu,” ungkapnya.
Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, petugas kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, 1 unit sepeda motor, helm, telepon genggam, dokumen pengiriman, serta penjualan barang yang diduga hasil pencurian, berikut tas, kunci-kunci, obeng dan tang.
Baca juga : Bobol Rumah dan Curi Kabel, 3 Remaja di Lampung Barat Ditangkap Polisi
