Lappung – Istri di Tubaba Lampung ikut bantu suami lakukan pemerkosaan terhadap korban.
Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus pemerkosaan yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri).
Baca juga : Kasus Perkosaan Lampung Peringkat 6
Penangkapan dilakukan di kediaman Kepala Tiyuh Panumangan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tubaba.
Pelaku, JI (32) dan RH (30), yang merupakan suami istri, berhasil diamankan setelah hendak dihakimi massa.
Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu H Tosira, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis, 4 Juli 2024 malam.
“Benar, pelaku JI kami amankan sekitar pukul 21.45 WIB dan RH sekitar pukul 23.00 WIB oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba,” ungkap Tosira pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurut Iptu Tosira, pelaku JI diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban MS (24) di sebuah kebun karet milik PT HIM.
Baca juga : Bejat! 2 Ayah di Lampung Tengah Cabuli Anak Tiri, Terungkap dari Chat WA
“Kejadian ini terjadi saat pelaku RH dan korban sedang bekerja di kebun cabai di Tiyuh Penumangan,” lanjutnya.
Kronologis Kejadian
Pada Kamis, 4 Juli 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, RH mengajak korban MS untuk membeli es ke warung menggunakan sepeda motor.
Namun, pelaku malah membawa korban ke kebun karet yang terletak di sekitar PT HIM, di mana suami pelaku, JI, sudah menunggu.
“Saat tiba di lokasi, JI langsung mengancam korban. RH turun dari motor dan mengambil handphone serta pisau jenis badik.
“Korban kemudian ditarik oleh JI, diikat kedua tangannya, dan dibanting ke tanah,” jelas Tosira.
Baca juga : Usai Dicekoki Miras, Gadis Asal Lampung Timur Diperkosa di Dalam Mobil
Lebih lanjut, mulut korban dibekap oleh RH, sementara JI membuka pakaian korban dan melakukan tindakan pemerkosaan.
Istri di Tubaba Lampung Bantu Suami Lakukan Pemerkosaan
RH bahkan memvideokan aksi bejat suaminya tersebut.
Setelah kejadian, pelaku RH kembali ke kebun cabai dan meninggalkan korban.
Korban kemudian menceritakan kejadian ini kepada kakak iparnya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Tulangbawang Barat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan JI dan RH sebagai tersangka.
“Mereka dijerat dengan pasal 285 KUHPidana juncto pasal 53 KUHPidana subsider pasal 289 KUHPidana.
“Atau pasal 6 huruf (b) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” pungkasnya.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dan kerja sama masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan, terutama yang melibatkan kekerasan seksual.
Polres Tulangbawang Barat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.
Baca juga : 8 Kali Memperkosa Anak Tiri Sejak Kelas 1 SD, Warga Kelurahan Ketapang Panjang Ditangkap Polisi