Lappung – Tabir kecurangan produsen beras premium di tanah air mulai tersibak.
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengumumkan temuan 5 merek beras yang selama ini dipercaya konsumen sebagai produk premium, ternyata kualitasnya tidak sesuai dengan klaim pada kemasannya.
Baca juga : Jaringan Pengoplos Beras Premium di Lampung Mulai Terendus
Temuan tersebut mendorong Satgas Pangan untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan penuh, guna membongkar praktik yang merugikan masyarakat ini.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf tanpa ragu membeberkan nama-nama yang kini berada dalam sorotan hukum.
“Dari hasil uji laboratorium, kami menemukan 5 merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu,” tegas Brigjen Helfi.
3 pelaku usaha yang diduga bertanggung jawab adalah PT PIM (dengan merek Sania), PT FS (merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, Setra Pulen), serta Toko SY (merek Jelita dan Anak Kembar).
Modus
Praktik culas ini terbongkar setelah Satgas Pangan melakukan penelusuran terhadap 212 merek beras di pasaran.
Baca juga : Persempit Ruang Gerak Oplosan, Bulog Lampung Rombak Total Sistem Distribusi Beras SPHP
Modus operandinya terbilang sederhana, memproduksi dan mengemas beras yang mutunya biasa saja ke dalam kantong berlabel premium untuk menipu konsumen.
Skala operasi kecurangan ini pun tidak main-main.
Sebanyak 201 ton beras siap edar yang tidak sesuai standar berhasil disita sebagai barang bukti.
Jumlah tersebut terdiri dari puluhan ribu kemasan ukuran 5 kg dan 2,5 kg.
“Mereka menggunakan mesin produksi modern maupun tradisional untuk menjalankan aksinya,” tambah Helfi.
Kini, para pelaku usaha tersebut tidak hanya berhadapan dengan tuduhan pelanggaran hak konsumen.
Baca juga : Korupsi Beras SPHP? Kantor Bulog Lampung Selatan Digeledah Kejaksaan
Jerat hukum yang disiapkan penyidik jauh lebih berat, karena mencakup tindak pidana lain yang lebih serius.
Para pelaku dijerat Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen yang ancamannya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Untuk TPPU, ancamannya sangat berat, yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar,” jelas Helfi.
Langkah tegas ini, lanjutnya, merupakan implementasi dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas pangan nasional dari segala bentuk kecurangan.
Baca juga : Produksi Beras Menurun, Lampung Bersiap Antisipasi Gejolak Harga





Lappung Media Network