Lappung – Janjikan jadi pegawai honor Dispenda, Warga Negeri Katon tertipu puluhan juta oleh pelaku bernama Riswan Amin.
Polsek Gedong Tataan berhasil mengamankan pelaku penipuan Riswan Amin (47) warga Kampung Kota Baru, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, 3 Februari 2023.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, menjelaskan, penangkapan pelaku atas dasar laporan dari korban Suyitno (28) warga Desa Halangan Ratu, Negeri katon, Kabupaten Pesawaran.
“Korban melaporkan tindak pidana penipuan oleh Riswan Amin ke Mapolsek Gedong Tataan, pada 30 Januari 2023 lalu,” jelas dia, Sabtu, 4 Februari 2023.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Gedong Tataan meringkus pelaku Riswan Amin, berikut barang bukti sebanyak 1 lembar kwitansi titipan dana mencapai Rp23 juta.
Kronologi dan Modus Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di Dispenda Lampung Tengah
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Hapran, membeberkan kronologi dan modus penipuan lowongan kerja oleh pelaku Riswan Amin (47).
Kompol Hapran menjelaskan, kronologi kasus penipuan berawal dari pelaku Riswan Amin berkenalan dengan korban Suyitno (28), warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, pada Sabtu 7 Januari 2022, sekira pukul 13.00 WIB.
“Awalnya korban menanyakan tentang lowongan pekerjaan, lalu pelaku mengatakan bahwa ada lowongan di Dispenda Lampung Tengah sebagai honor, namun harus membayar sejumlah uang,” jelasnya
Kemudian, sambung Kompol Hapran, korban yang percaya lalu memberikan uang kepada pelaku secara tunai sebanyak dua kali. Awalnya sebesar Rp20 juta dan terakhir senilai Rp3 juta.
“Total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp23 juta, namun setelah ditunggu pelaku tidak bisa merealisasikan korban menjadi honor ataupun PPPK,” kata Kompol Hapran.
Karena tak kunjung ada kepastian, sambung dia, korban lalu melaporkan perbuatan pelaku ke polisi dengan Nomor : LP/B-09/I/2023/Polda Lampung/Res Pesawaran/Polsek Gedong Tataan, tanggal 30 Januari 2023, tentang dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga : Asyik Main Judi Kartu Remi, 3 Pria Lanjut Usia Digerebek Polisi
