Lappung – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur, Subandri Bachri, meninggal dunia saat menjalani masa tahanan pada Selasa, 9 September 2025)mbpagi.
Kematian tersangka kasus korupsi gerbang rumah dinas bupati itu kini menyisakan teka-teki, antara pernyataan resmi yang menyebut karena sakit dan informasi liar yang beredar mengenai insiden menenggak minyak urut.
Baca juga : Buntut Korupsi BUMD, Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Disita
Kabar meninggalnya Subandri Bachri telah dikonfirmasi secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung, Jalu Yuswa Panjang.
“Iya benar, memang saya dapat laporan ada salah satu tahanan kejaksaan atas nama Subandri Bachri meninggal karena sakit,” kata Jalu, pada Selasa, 9 September 2025.
Meski demikian, Jalu menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti kematian almarhum.
“Tapi penyebab sakitnya apa nanti kami kabari lebih lanjut. Persisnya kami sedang minta dari tim medis,” tegasnya.
Jalu menambahkan, jenazah almarhum telah diserahkan kepada pihak keluarga setelah dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Airan Raya, Way Hui, Lampung Selatan.
Baca juga : Korupsi Proyek Gerbang Rp6,8 Miliar, Mantan Kadis PUPR Lamtim Ikut Ditahan
Walaupun pernyataan resmi menyebut karena sakit, di lapangan beredar informasi berbeda terkait kronologi sebelum Subandri menghembuskan napas terakhir.
Menurut sumber, kondisi Subandri mulai menurun drastis pada Senin, 8 September 2025 malam di Rutan Way Huwi.
Beredar kabar bahwa ia sempat meminum minyak urut GPU, yang diduga memicu kesehatannya anjlok hingga dilarikan ke rumah sakit dan diduga mengalami serangan jantung.
Sekadar informasi, Subandri Bachri merupakan salah satu dari 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur, taman, serta patung gajah senilai Rp6,9 miliar.
Ia ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sejak Juni 2025.
Kasus ini juga menyeret mantan Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, serta 3 orang lainnya yang telah lebih dulu ditahan.
Dengan meninggalnya Subandri, proses hukum terhadapnya otomatis gugur, namun kasus ini akan tetap berlanjut untuk empat tersangka lainnya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Baca juga : Korupsi Rp2 Miliar dan Kabur 8 Tahun, Eks Teller BRI Diringkus di Bandarlampung