Informasi salah satu rumah warga di Bendo Sari sering melakukan transaksi Togel, PMN (50) warga Bendosari diduga menjual toto gelap (Togel).
“Tim Tekab 308 menuju kediaman PMN untuk melakukan penggeledahan mencari barang bukti terhadap dugaan tindak pidana. Petugas temukan bukti buku catatan penjualan Togel, HP yang digunakan menerima pesanan Togel dan uang tunai,” ungkap AKP Edy Qorinas.
Barang bukti uang tunai Rp 58 ribu uang pasangan togel, buku rekapan dan Hp Nokia alat komunikasi untuk transaksi Togel, berikut pelaku sudah diamakan di Mapolres Lampung Tengah.
“Pelaku PMN, kami jerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” tegasnya.
Page 2 of 2
Via:
Rahmat Rusdiansyah




Lappung Media Network